Lokapalanews.id | Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, mengonfirmasi 20 Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil melarikan diri dari lokasi judi online (judol) di Kompleks KK Park, Myawaddy, Kayin State. KBRI Yangon menerima konfirmasi dari KBRI Bangkok bahwa otoritas Thailand melaporkan adanya WNI yang menyeberang melalui Sungai Moei pada Rabu (22/10).
“Hingga (Rabu) malam hari, KBRI Yangon juga telah menerima konfirmasi dari KBRI Bangkok bahwa otoritas Thailand melaporkan adanya sekitar 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke wilayah Thailand melalui Sungai Moei,” kata KBRI Yangon melalui keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).
Kompleks KK Park dikenal sebagai kawasan yang dikelola oleh kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas penipuan/judi online. Lebih dari 300 warga negara asing, termasuk sekitar 75 WNI, dilaporkan melarikan diri dari kompleks tersebut pada Rabu (22/10).
Pelarian massal ini, berdasarkan laporan media lokal dan sumber lapangan, terjadi saat militer Myanmar (Tatmadaw) bersiap melakukan penggerebekan di kawasan tersebut.
KBRI Yangon menyampaikan, kondisi para WNI di lokasi bervariasi. Sebagian masih berada di dalam kawasan KK Park, sementara sebagian lainnya sudah keluar menuju daerah sekitar Myawaddy–Shwe Kokko untuk mencari tempat aman.
Saat ini, data identitas dan kondisi 20 WNI yang telah menyeberang ke Thailand sedang diverifikasi bersama otoritas terkait di Mae Sot, Thailand.
KBRI Yangon menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok serta otoritas setempat di Myanmar untuk memastikan keselamatan seluruh WNI dan mengupayakan jalur kemanusiaan yang aman dan terpantau bagi proses evakuasi.
Menyikapi insiden akibat judi online ini, KBRI mengimbau seluruh WNI agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi dan menghindari wilayah konflik atau kawasan rawan kejahatan siber serta perdagangan manusia seperti Myawaddy dan Shwe Kokko. Pemerintah Indonesia berkomitmen mengawal setiap langkah perlindungan dan pemulangan WNI dari kawasan tersebut. *R104






