--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (kanan), saat mengumumkan pengungkapan 38.934 kasus narkoba dan penyitaan 197 ton barang bukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dari puluhan ribu kasus tersebut, Polri menangkap 51.763 tersangka dan menyita total 197,71 ton barang bukti narkotika.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengumumkan capaian signifikan ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” tegas Komjen Syahar.

Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri. “Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, merinci dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria Warga Negara Indonesia (WNI), 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 tersangka warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri mencatat barang bukti yang disita didominasi oleh Ganja sebanyak 184,64 ton, disusul Sabu 6,95 ton, dan Tembakau Gorila 1,87 ton. Polri juga menyita 1.458.078 butir Ekstasi, serta Kokain, Heroin, dan Ketamin dalam jumlah signifikan.

Selain penindakan, Polri juga menerapkan pendekatan restorative justice dengan merehabilitasi 1.072 korban penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  2,1 Juta Konten Judi Online Diberangus Kominfo

Kejar Aset Pencucian Uang

Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan, Bareskrim Polri juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Aset yang disita meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti.

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

Beberapa kasus besar yang diungkap termasuk penemuan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi, serta pembongkaran jaringan penyelundupan sabu di Aceh, Lampung, Sumatra Utara, dan Jakarta.

Kabareskrim menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba. Polri juga membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelanggaran internal. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."