--- / --- • 00:00 WITA
Narasi  

Diskon Satu Tahun

Nadiem Makarim

Lokapalanews.id | Saya membayangkan betapa beratnya beban di pundak Nadiem Makarim saat berdiri di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Sosok yang dulu dipuja sebagai anak muda jenius, pendiri Gojek, lalu dipercaya menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kini harus berdiri mendengarkan garis nasib hukumnya dibacakan.

Advertisement

Nadiem lebih banyak tertunduk.

Dia mendengarkan dengan cermat saat Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono membacakan putusan banding kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hakim memutuskan hukuman Nadiem dikurangi.

Dari yang semula 10 tahun penjara, dipangkas menjadi 9 tahun penjara.

Ada diskon satu tahun.

Hukuman denda tetap sama: Rp 1 miliar.

Denda itu wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Kalau denda tak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Repotnya, kalau hasil penyitaan dan pelelangan tak mencukupi, Nadiem harus menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Hitungan ini sedikit lebih ringan ketimbang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Purwanto S Abdullah menjatuhkan denda Rp 1 miliar bersubsider 190 hari kurungan.

Tapi, poin paling krusial dari putusan banding ini sejatinya ada pada angka uang pengganti.

Hakim Pengadilan Tinggi memangkas kewajiban uang pengganti secara drastis.

Dari yang sebelumnya Rp 809 miliar, kini diturunkan menjadi Rp 548 miliar.

Selisihnya lumayan besar: Rp 261 miliar.

Angka Rp 548 miliar ini dibebankan sebagai pengganti atas porsi 35 persen kerugian negara dalam proyek laptop tersebut.

Jika dalam batas waktu satu bulan setelah putusan inkracht uang pengganti itu tidak dilunasi, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang.

Usut punya usut, jika harta bendanya tetap tidak mencukupi untuk melunasi Rp 548 miliar itu, Nadiem dijatuhi pidana penjara pengganti selama 6 tahun.

Bandingkan dengan vonis tingkat pertama.

Kala itu, hakim Purwanto menetapkan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara, atau diganti 9 tahun kurungan jika harta tak mencukupi setelah seluruh masa penahanan dikurangkan.

Baca juga:  Profesor Tanpa Gelar

Saat hakim meminta Nadiem berdiri untuk mendengarkan vonis, Nadiem menatap lurus ke arah majelis hakim.

Wajahnya datar. Tanpa ekspresi.

Begitu ketuk palu berbunyi, dia kembali duduk, berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, lalu berjalan menghampiri istrinya yang setia menunggu di kursi pengunjung.

Padahal, Nadiem gigih bertahan pada pendiriannya.

Jelang putusan banding dibacakan, Nadiem berulang kali mengklaim tidak ada kerugian negara dan tidak ada aliran dana sepeser pun yang mampir ke kantong pribadinya.

Bahkan dalam proses persidangan banding, petinggi GoTo sempat dihadirkan untuk membeberkan alur transaksi senilai Rp 809 miliar yang dipermasalahkan itu.

Nadiem sendiri sempat memuji sikap majelis hakim PT DKI yang mau terbuka mendengarkan penjelasan teknis mengenai lalu lintas dana tersebut.

Anehnya, meski ada pengurangan hukuman penjara dan pemotongan uang pengganti ratusan miliar, status bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama itu tak bergeming.

Inilah jebakan klasiknya.

Dunia start-up yang biasa bergerak serba cepat, fleksibel, dan terbiasa dengan risiko pembakaran dana ekosistem digital, mendadak berbenturan keras dengan tembok birokrasi negara yang kaku.

Di bisnis swasta, eksekusi proyek yang meleset bisa dianggap kegagalan kalkulasi bisnis.

Tapi di lembaga pemerintahan, kekeliruan skema pengadaan barang bernilai triliunan rupiah langsung disapu bersih dengan pasal korupsi.

Nadiem jelas tak puas hanya dengan potongan hukuman satu tahun.

Suaranya sempat bergetar saat menumpahkan kekecewaannya usai divonis 10 tahun penjara tiga bulan lalu.

Dia menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukannya bukan cuma untuk menyelamatkan diri sendiri, melainkan demi semua orang jujur yang merasa dikriminalisasi.

Langkah berikutnya sudah dipastikan: Nadiem akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Apakah di benteng hukum terakhir itu Nadiem bisa membuktikan klaim tak bersalahnya, atau justru nasibnya kian terbelit dalam labirin hukum negeri ini? *yas

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement