--- / --- 00:00 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Terdakwa Nadiem Makarim saat menghadiri sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022. Selain pidana pokok, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar atau dipenjara tambahan selama lima tahun.

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem bersalah melanggar dakwaan subsider. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti total Rp5,6 triliun, termasuk aset yang diduga hasil korupsi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Celah Hukum di Balik Palu Hakim

Vonis tersebut tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim yang mengadili perkara. Anggota majelis hakim, Andi Saputra, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan meyakini Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Perbedaan pandangan ini menjadi pegangan kuat bagi Nadiem untuk melawan putusan tersebut. Sesaat setelah sidang, mantan pendiri Gojek itu menegaskan bakal mengajukan upaya hukum banding. Ia merasa vonis tersebut janggal dan menyebut hakim tidak berani menatap matanya saat pembacaan putusan.

“Saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah,” ujar Nadiem di hadapan awak media. Ia bersikukuh bahwa uang pengganti Rp809,5 miliar tidak masuk akal. Nadiem menantang publik memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Hakim mempertimbangkan beberapa poin dalam penentuan hukuman bagi Nadiem. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan sistematis. Hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dipidana dan dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun, Cukai Rokok Diusulkan Jadi Penyelamat

Bayang-bayang Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan proyek strategis di sektor pendidikan nasional. Jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook tahun 2020-2022. Total tuntutan jaksa sempat mencapai angka Rp5,6 triliun jika dikalkulasi dengan dugaan aset tak sah.

Namun, Nadiem membantah tuduhan korupsi tersebut sepanjang proses persidangan. Dalam nota pembelaan, ia mengeklaim program pengadaan laptop Chromebook justru menghemat anggaran negara Rp3,9 triliun. Argumentasi tersebut kini akan kembali diuji di tingkat pengadilan tinggi melalui proses banding.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait langkah lanjutan atas putusan tersebut. Apakah jaksa akan turut mengajukan banding atau menerima vonis sepuluh tahun penjara ini. Publik kini menanti babak baru perlawanan hukum yang dijanjikan oleh sang mantan menteri. *R103

👁️ 7.571 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."