--- / --- • 00:00 WITA

Cegah Transaksi Hukum, DPR Desak Polisi Libatkan Adat

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta memberikan arahan mengenai penerapan keadilan restoratif di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).

Lokapalanews.id | Kutai Kartanegara – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Kepolisian Republik Indonesia melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam penerapan restorative justice guna mencegah praktik transaksional hukum di lapangan.

Peringatan tegas itu dilontarkan Sudirta saat meninjau Markas Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). Ia menekankan, mekanisme keadilan restoratif tidak boleh merosot menjadi sekadar kompromi formal di atas kertas.

Advertisement

Penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur persidangan sejatinya merupakan pilihan politik hukum utama yang sangat positif. Skema ini terbukti ampuh menekan persoalan kelebihan kapasitas warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, pelaksanaan di tingkat tapak kerap menyimpan kerawanan.

Tanpa pengawasan yang ketat dan terbuka, celah hukum tersebut rentan dimanfaatkan oknum aparat penegak hukum untuk melakukan tawar-menawar perkara. Praktik curang ini berpotensi merusak wibawa hukum sekaligus mencederai rasa keadilan korban.

“Restorative Justice itu bertujuan mengembalikan ketergangguan hukum dan memulihkan situasi masyarakat. Agar tidak menjadi celah transaksional, kunci utamanya adalah polisi wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai alat kontrol,” ujar Sudirta.

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menganalogikan ketegangan sosial akibat tindak pidana layaknya luka lecet di tubuh manusia. Pengobatannya harus dilakukan secara tuntas hingga sembuh total, bukan sekadar ditutupi.

Jika penyelesaian perkara hanya berfokus pada kesepakatan formal antara pelaku dan korban tanpa memperhatikan tatanan nilai lokal, potensi gejolak sosial susulan masih bisa membara di tengah warga.

“Kalau luka itu dibiarkan, nanti bisa membusuk. Jika penyelesaian restorative justice tidak mengikutkan tokoh masyarakat dan nilai-nilai lokal, jangan-jangan aspirasi masyarakat setempat belum terwakili. Nilai-nilai sosial yang terganggu harus dipulihkan secara utuh,” jelas Sudirta.

Baca juga:  Awas "Abuse of Power" di RUU Perampasan Aset

Penerapan keadilan restoratif di institusi kepolisian sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengamanatkan penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta elemen terkait. Fokus utamanya adalah mencari jalan keluar yang adil dengan memulihkan situasi ke kondisi semula.

Lebih jauh, Sudirta menyebut pendekatan berbasis kemasyarakatan ini selaras dengan arah pembaharuan hukum nasional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Aturan hukum teranyar itu mengedepankan keadilan substantif yang bernyawa, ketimbang kepastian hukum prosedural yang kaku. Keterlibatan tokoh adat dipercayai mampu memperkuat transparansi serta akuntabilitas setiap keputusan penanganan perkara di daerah.

Pengawasan sosial secara langsung diyakini dapat menutup rapat ruang kompromi ilegal yang kerap membayangi proses hukum pidana ringan.

“Polisi harus mengedepankan keadilan. Dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam Restorative Justice, keputusan yang diambil akan lebih transparan, akuntabel, dan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat,” tutup Sudirta. *R103

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement