Lokapalanews.id | Tabanan – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengkritik keras hambatan perbankan yang masih menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor ekonomi kreatif dalam mengakses pembiayaan.
Kritik tajam tersebut dilontarkan Rahayu saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR ke Nuanu Creative City, Tabanan, Provinsi Bali, Jumat (28/8/2026). Sektor kreatif kini menjadi mesin pertumbuhan baru ekonomi nasional.
Terbentur Karakteristik Aset
Sebagian besar pelaku usaha di bidang mode, kriya, hingga kuliner mengandalkan gagasan dan kreativitas ketimbang kepemilikan aset fisik. Kondisi ini membuat mereka kesulitan memenuhi persyaratan agunan konvensional. Padahal, kebutuhan modal untuk ekspansi bisnis tergolong tinggi. “Nah itu menjadi permasalahan pada saat membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mengembangkan usaha mereka, sama seperti di tech, tetapi tidak ada sistem bank yang bisa mengases,” ujar politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Perbankan mendesak penambahan evaluator risiko yang memahami skema pembiayaan berbasis Hak Atas Kekayaan Intelektual. Lemahnya perlindungan hukum memperkeruh situasi.
Penegakan Hukum HAKI
Persoalan lain muncul tatkala produk kreatif di pasaran justru diperdagangkan oleh pihak yang tidak memiliki hak cipta sah. Situasi tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman publik sekaligus penegakan aturan hukum. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri di parlemen diharapkan mampu memperkuat payung hukum bagi produk massal. Legislator asal Dapil DKI Jakarta III itu juga mendorong optimalisasi peran Dewan Kerajinan Nasional Daerah dalam menggenjot strategi pemasaran produk lokal agar menjadi destinasi utama belanja wisatawan domestik maupun mancanegara. *R102






