--- / --- 00:00 WITA

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan pers terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. Jadwal tersebut telah dihitung secara matang berdasarkan tahapan rapat kerja hingga pengambilan keputusan paripurna.

Kepastian pengesahan tersebut diketok dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan lembaganya berkomitmen bekerja cepat dan tepat. DPR ingin menghadirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan publik.

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand atau produk Anda bersama Lokapalanews.id

Hubungi Bagian Iklan

Penyusunan instrumen hukum ini memakan energi besar. Indonesia belum pernah memiliki regulasi komprehensif yang mengatur perampasan aset pidana secara khusus. Parlemen tidak sekadar merevisi aturan lama. Mereka harus membangun sistem dan konsep hukum dari titik nol.

Penyusunan aturan melibatkan partisipasi publik secara masif. Komisi III telah memanggil sekitar 50 narasumber untuk menguji substansi materi. Sebanyak 46 anggota dewan turun langsung menyerap aspirasi warga di daerah pemilihan masing-masing. Semua masukan tersebut diolah agar undang-undang kelak memiliki legitimasi kuat.

Urgensi regulasi ini didorong oleh rendahnya rasio pengembalian uang negara akibat kejahatan. Pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi kerap jeblok. Pengembalian aset sering kali hanya mencapai kisaran 20 persen dari total kerugian faktual.

RUU Perampasan Aset nantinya memperkuat instrumen penegak hukum untuk melacak, mengamankan, serta merampas harta benda kejahatan. Objek perampasan mencakup hasil kejahatan, sarana alat kejahatan, hingga barang temuan bermasalah. Negara juga akan mengatur mekanisme penggantian kerugian secara terukur.

Meskipun kewenangan penegak hukum diperluas, keseimbangan hukum tetap dijaga. Hak-hak konstitusional warga negara dilindungi secara ketat. Komisi III memastikan proses politik bersama pemerintah berjalan transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami