--- / --- 00:00 WITA

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Lahan

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan terkait penanganan karhutla di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).

Lokapalanews.id | Pekanbaru – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mencabut izin korporasi yang terindikasi membakar lahan di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Ketegasan ini disampaikan kepala negara di tengah upaya penanggulangan bencana ekologis yang masih menyisakan ratusan hektare area terdampak.

“Siapa pun, korporasi apa pun, jika ada indikasi mereka ikut menyuruh membakar, kita cabut izinnya,” tegas Prabowo saat memberikan arahan resmi.

Ia tidak main-main. Polri, kejaksaan, serta unsur intelijen langsung diminta bergerak mengusut tuntas keterlibatan pihak perusahaan di balik sengkarut kebakaran hutan. Alih-alih hanya berfokus pada pemadaman, mitigasi bencana harus ditarik mundur ke lini pencegahan paling dasar.

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand atau produk Anda bersama Lokapalanews.id

Hubungi Bagian Iklan

Sumur bor wajib disiapkan sesegera mungkin begitu titik panas terdeteksi di suatu wilayah. Pendekatan preventif ini bertujuan memutus rantai bencana sebelum api telanjur membesar dan meluas.

Pemerintah mencatat penanganan darurat telah merampungkan sekitar 15.000 hektare lahan. Kendati demikian, sekitar 900 hektare sisanya masih membutuhkan kerja ekstra dari satuan tugas gabungan di lapangan.

Pangdam, Kapolda, gubernur, hingga jajaran badan penanggulangan bencana daerah mendapat apresiasi khusus atas kerja keras mereka. Prabowo menginstruksikan pengerahan kekuatan TNI dan Polri terus dimaksimalkan hingga seluruh sisa titik api berhasil ditangani.

Pencegahan juga menyasar hingga level tapak terbawah. Aparat di tingkat desa wajib mengawasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, pemerintah telah menyediakan skema pendampingan resmi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan pembukaan lahan tanpa harus melanggar aturan.

Warga cukup melapor kepada kepala desa, camat, atau bupati setempat untuk memperoleh fasilitas bantuan tersebut. *R101

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami