--- / --- 00:00 WITA

Rektor Unsoed Terjerat Kasus Korupsi Jalur Mandiri

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Unsoed ASO dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman ASO bersama lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Rektor ASO, lima tersangka lain yang ditetapkan adalah Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN. Achmad menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan kampus. Jalur mandiri Unsoed sendiri mengenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal serta Iuran Pengembangan Institusi bagi calon mahasiswa.

Di Fakultas Kedokteran, UKT berada dalam rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta serta IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta. KPK menemukan permintaan uang di luar biaya resmi tersebut kepada calon mahasiswa baru dan orang tua mereka. Praktik tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kluster oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Pada kluster pertama, Wakil Rektor III NAP diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui DMW dan AW atas pengetahuan Rektor ASO. Uang yang gagal meloloskan calon mahasiswa itu sempat digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya dipinjam dari pihak swasta. Pengembalian pinjaman tersebut dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed yang digarap perusahaan MYN selaku keponakan Rektor ASO.

Kluster kedua mencakup dugaan gratifikasi sekitar Rp680 juta dari pengurusan jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 yang dikelola MYN untuk dibelikan tiga bidang tanah. Kluster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik IS yang diduga menerima uang sekitar Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru periode 2025 sampai 2026. IS kemudian melaporkan setoran itu kepada ASO agar diberikan akses user ID untuk mengesahkan sistem elektronik penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga:  Bareskrim Sita Rp 286 Miliar Aset Judi Online

KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta, serta menyita uang tunai Rp665 juta beserta saldo rekening Rp99 juta. Sebanyak sembilan orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK termasuk Wakil Rektor II KPR, AA, dan DW sebelum enam orang resmi ditahan. Keenam tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."