Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua bidang tanah aset rampasan senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan di Jakarta pada Kamis (13/8/2026). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari mekanisme penetapan status penggunaan Barang Milik Negara.
Dua bidang tanah bersertifikat tersebut terletak di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat. Luas masing-masing bidang adalah 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi dengan total luas mencapai 10.001 meter persegi. Nilai keseluruhan aset tersebut tercatat sebesar Rp24.307.957.000.
Harta tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013–2015. Perkara tersebut melibatkan terpidana Suryadi Halim alias Tando dan telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyatakan bahwa perolehan aset ini tidak melalui perampasan murni berdasarkan amar putusan. Harta tersebut disita melalui mekanisme pelaksanaan pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, aset tersebut ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara melalui Surat Ketetapan Jaksa pada KPK Nomor TAP-08/26.Ek.3/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Proses pengalihan status penggunaannya kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026.
Melalui keputusan tersebut, Kementerian Pertahanan resmi menerima wewenang untuk menggunakan tanah itu dalam mendukung tugas dan fungsi pertahanan negara. Tanggung jawab pengelolaan, pencatatan, pengamanan, hingga pemeliharaan berpindah sepenuhnya kepada kementerian tersebut sejak penandatanganan dokumen berita acara.
Kepala Pusat Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan Gilang Lengkana mengatakan lembaganya akan langsung mencatat aset tersebut ke dalam sistem administrasi internal. Selain pencatatan administratif, penandaan fisik akan dipasang langsung di lokasi lahan di Sumatra Barat.
Pemanfaatan lahan rampasan korupsi tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan satuan baru di wilayah Komando Daerah Militer Imam Bonjol. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus memantau pencatatan serta penggunaan aset agar benar-benar kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. *R103






