Lokapalanews.id | Jakarta – Pimpinan dan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan putusan tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, mutu pembelajaran, serta kesejahteraan guru. DPR menilai pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi pos lain, atau dana cadangan untuk menutupi penarikan porsi anggaran tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional segera menindaklanjuti putusan tersebut secara teknokratis. Fikri menilai putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum dan menegaskan bahwa program strategis pemerintah tetap harus berlandaskan regulasi yang akuntabel.
Komisi X DPR memastikan akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar tercermin dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 serta RUU Sisdiknas. Pemisahan anggaran secara penuh diamanatkan paling lambat pada APBN Tahun 2028 dengan menjadikan tahun 2027 sebagai masa transisi simulasi kebijakan. *R101






