--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bos PT PIM Jadi Tersangka Beras Oplosan

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Ketiga tersangka tersebut adalah S, selaku Direktur Utama, AI, Kepala Pabrik, dan DO, Kepala Kendali Mutu PT PIM.

Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Ketiga tersangka tersebut adalah S, selaku Direktur Utama, AI, Kepala Pabrik, dan DO, Kepala Kendali Mutu PT PIM. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik pengoplosan beras premium yang tidak sesuai standar.

Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara yang menemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan ini, mulai dari produksi hingga perdagangan beras yang melanggar ketentuan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020. Hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2 Tahun 2023.

Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Total 13.740 karung beras oplosan ditemukan, terdiri dari 58,9 ton beras patah dari berbagai merek terkenal seperti Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip, yang dikemas dalam ukuran 2,5 kg dan 5 kg.

Selain itu, polisi juga menyita 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. Jumlah ini menunjukkan skala besar dari praktik ilegal yang dijalankan oleh PT PIM.

Tidak hanya beras, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, sertifikat pendukung, dokumen hasil produksi, dokumen izin edar, sertifikat merek, serta prosedur operasional standar (SOP) pengendalian produk.

Baca juga:  Polri dan Polisi Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Barang bukti berupa dokumen ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dan membuktikan bahwa praktik pengoplosan ini dilakukan secara terstruktur dan terencana di dalam perusahaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menambahkan bahwa para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi melindungi hak-hak konsumen.

Kasus ini juga menegaskan komitmen Polri, khususnya Satgas Pangan, untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pangan yang merugikan masyarakat. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *