Lokapalanews.id | Bayangkan Anda dikunci di sebuah kamar gelap. Di luar sana, orang-orang berseragam sibuk rapat. Mereka bicara soal prosedur. Mereka bicara soal mekanisme.
Sementara di kamar itu, napas Anda tersengal oleh rasa takut. Anda tidak tahu harus lari ke mana.
Mungkin Anda bahkan tidak tahu bahwa ada lembaga yang dibentuk khusus untuk melindungi orang seperti Anda. Repotnya, lembaga yang seharusnya menjadi pelindung malah menunggu. Menunggu bola.
Itulah yang kini terjadi di Kabupaten Bandung. Seorang perempuan berinisial YTR mengalami penyekapan yang mengerikan. Kekerasan yang nyata.
Ancaman yang membayangi setiap detik hidupnya. Lalu, di mana peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban? Saya bertanya-tanya, apakah mereka sedang tidur nyenyak?
Untungnya, ada suara tegas dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, tampak tidak sabar. Saya baca pernyataannya kemarin, Selasa (23/6/2026), rasanya memang perlu disentil.
“UU Perlindungan Saksi dan Korban itu sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola,” katanya.
Bukan menunggu bola. Bukan menunggu surat permohonan yang bertele-tele. Bukan menunggu korban yang sedang gemetar menulis surat permohonan perlindungan.
Dewi benar.
Bagaimana mungkin seorang korban yang sedang dalam tekanan luar biasa diminta memahami prosedur birokrasi? Itu sama saja menyuruh orang tenggelam untuk mengisi formulir pendaftaran berenang. Tidak masuk akal.
He he.
Saya pun membayangkan bagaimana wajah aparat yang bekerja di sana saat mendengar kritikan ini. Mungkin ada yang merasa terusik. Mungkin ada yang berdalih soal aturan.
Tapi, Dewi Asmara memotong alasan itu dengan tajam. Katanya, jangan berlindung di balik prosedur kalau ada orang yang sedang terancam nyawanya. Undang-undang kita sudah sangat jelas.
LPSK punya wewenang untuk melakukan penjangkauan langsung. Istilah kerennya outreach. Datangi korbannya.
Lakukan asesmen ancaman di tempat. Berikan rumah aman jika perlu. Berikan pendampingan psikologis. Itu yang namanya kehadiran negara. Bukan justru membiarkan kesan bahwa lembaga negara bergerak lambat.
Padahal, korban sedang ketakutan setengah mati. Sangat tidak elok jika negara hanya hadir sebagai catatan di atas kertas.
Jangan sampai ada kesan yang muncul bahwa birokrasi lebih penting daripada nyawa manusia.
Dewi sendiri adalah politisi dari Fraksi Partai Golkar. Dia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV. Pantas saja dia meradang.
Kasus ini terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab moralnya. Dia meminta ada sinergi yang nyata. Antara LPSK, Kepolisian Resor Bandung, dan pemerintah daerah.
Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Pemulihan itu butuh dukungan sistem. Butuh keamanan. Butuh kepastian hukum.
Sebagai mitra kerja, Komisi XIII tentu tidak akan tinggal diam. “Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan,” ancamnya.
Pernyataan itu terdengar seperti peringatan keras. Peringatan bahwa kasus YTR ini bukan sekadar statistik. Ini adalah ujian bagi kredibilitas sebuah lembaga. Apakah mereka benar-benar menjadi pelindung?
Ataukah hanya lembaga administratif yang menunggu bola di atas meja? Semoga setelah ini tidak ada lagi korban yang terpaksa mendekam dalam ketakutan karena menunggu “prosedur” yang entah kapan selesainya.
Negara ini punya cukup banyak aturan. Tapi yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian untuk bertindak. Tindakan nyata.
Bukan sekadar sosialisasi undang-undang yang sudah ada. Sudah saatnya jemput bola itu menjadi kebiasaan, bukan pengecualian. Karena ketakutan tidak bisa menunggu birokrasi selesai.
Bukan begitu? *yas






