Lokapalanews.id | Cinta itu kadang memang membutakan. Tapi kalau sampai menyekap dan menganiaya, itu sudah bukan lagi urusan asmara. Itu urusan pidana.
Namanya Taufik Hidayat. Usianya 30 tahun. Seharusnya sudah cukup matang untuk mengerti bahwa hubungan itu dibangun di atas rasa saling percaya, bukan rasa takut.
Tapi nyatanya tidak. Dia malah berurusan dengan hukum gara-gara menyekap dan menganiaya kekasihnya sendiri. Inisial korbannya Y, usia 29 tahun.
Repotnya, pelaku sempat menghilang. Polisi sampai harus menerbitkan surat DPO. Daftar Pencarian Orang.
He he, memangnya mau lari ke mana? Di zaman serba digital seperti sekarang, jejak itu seperti bayangan. Susah disembunyikan.
Akhirnya, drama pelarian itu tamat. Kabar penangkapan itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Tidak perlu bertele-tele. Memang sudah saatnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapannya terjadi di wilayah Bandung Raya. Belum ada detail kronologi lengkapnya, tapi polisi janji akan segera membeberkan semuanya.
“(Penangkapan) di daerah Bandung Raya,” kata Kombes Hendra menegaskan lokasinya.
Taufik sekarang sudah menyandang status tersangka. Bukan lagi orang bebas yang bisa seenaknya melakukan kekerasan.
Pasal yang disangkakan juga tidak main-main. Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ada pergeseran paradigma hukum kita. UU Nomor 1 Tahun 2023 memang sudah menekankan perlindungan lebih ketat terhadap tindakan kekerasan dalam hubungan personal.
Tapi, saya sering merenung. Kenapa fenomena seperti ini masih saja terjadi di era modern?
Apakah edukasi soal kesehatan mental dan relasi yang sehat masih jauh dari jangkauan? Atau ego laki-laki yang masih merasa punya kuasa penuh atas pasangannya?
Tentu saya tidak bisa memvonis apa yang ada di kepala Taufik. Tapi yang jelas, jeruji besi kini menantinya.
Mungkin di balik dinginnya dinding sel, dia punya waktu luang untuk merenung. Apakah kekerasan adalah satu-satunya cara untuk membuktikan cinta?
Tentu jawabannya jelas. Tidak.
Cinta seharusnya melepaskan, bukan mengurung.
Kejadian ini harus jadi pengingat bagi siapa saja. Bahwa sekecil apa pun bentuk kekerasan dalam hubungan, itu adalah lampu merah.
Jangan pernah ditoleransi.
Polisi sudah bergerak. Hukum sudah bekerja. Tinggal kita, masyarakat, yang harus lebih peduli dengan lingkungan sekitar.
Jangan sampai ada lagi ‘Taufik-Taufik’ lain yang merasa bahwa kekuasaan atas orang lain adalah hak milik.
Dunia ini sudah cukup penuh dengan penderitaan. Jangan ditambah lagi dengan kekerasan atas nama asmara.
Repotnya, ketika cinta sudah berubah menjadi obsesi, logika sering kali pergi. Akhirnya, penjara jadi tujuan akhir.
Apakah ini akhir dari sebuah drama atau awal dari sebuah penyesalan? *yas






