Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatasi maraknya kasus penipuan, panggilan spam, judi online, dan kejahatan siber.
Sistem registrasi lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga dinilai memiliki celah besar karena rawan bocor dan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. Melalui regulasi baru ini, sistem registrasi mandiri wajib menggunakan fitur deteksi gerakan wajah dengan standar akurasi minimal 95 persen agar identitas pengguna lebih akurat.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan sebagian besar kejahatan digital bermula dari penggunaan nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Meutya Hafid menegaskan keamanan ruang siber tidak akan tercapai selama identitas pengguna bisa dipalsukan, sehingga negara menerapkan verifikasi biometrik demi memastikan identitas asli pemilik nomor.
Aturan ini juga membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor per individu untuk setiap operator seluler demi menghentikan aktivitas penyalahgunaan massal. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur cek nomor agar masyarakat dapat memantau dan memblokir nomor misterius yang mencatut data pribadi mereka. Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi seluruh operator untuk mengintegrasikan sistem pemindaian wajah tersebut. *R107






