Lokapalanews.id | Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Tersangka berinisial Bohdan Lohush (29), warga negara Ukraina, diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Pelaku diketahui terbang dari Polandia dengan transit di Doha sebelum mendarat di Bali.
Petugas menemukan tiga paket narkotika jenis mephedrone yang disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka. Narkotika golongan I ini berfungsi sebagai prekursor atau bahan baku pembuatan ekstasi.
Total barang bukti yang disita mencapai 937 butir dengan berat netto 951,64 gram. Nilai estimasi keseluruhan barang haram tersebut mencapai Rp700 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, menyebutkan pelaku diduga sengaja membawa barang tersebut untuk diedarkan di wilayah Bali. “Modus yang digunakan adalah menyembunyikan mephedrone di dalam koper perjalanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di bandara,” ujar Radiant dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (10/6/2026).
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan sindikat internasional lain dalam kasus penyelundupan ini.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti kuat sinergi aparat dalam melindungi wilayah Bali. “Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penerima maupun sindikat internasional yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Daniel.
Kasus ini menambah daftar upaya aparat keamanan dalam memperketat pengawasan pintu masuk internasional terhadap peredaran prekursor narkotika. Penyidikan lanjutan akan menentukan sejauh mana jangkauan jaringan narkotika internasional yang menyasar wilayah wisata tersebut. *R103






