Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok asmara atau love scamming dengan metode pig butchering di Sukoharjo, Jawa Tengah. Praktik penipuan ini diduga merugikan korban hingga Rp41 miliar selama kurun waktu 10 bulan dengan memanfaatkan manipulasi emosional untuk investasi fiktif.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi penindakan tersebut namun menekankan pentingnya pencegahan dari sisi hulu. Ia meminta Indonesia Anti Scam Centre (IASC) bersama lintas instansi terkait untuk memperluas jangkauan edukasi literasi digital secara nasional.
Abdullah menilai penindakan hukum oleh kepolisian tidak cukup untuk membendung laju kejahatan siber yang kian berkembang. Literasi anti-scam harus menjangkau hingga ke daerah pelosok dengan tingkat pemahaman digital yang beragam.
“Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan, lalu mengarahkan pada investasi fiktif,” ujar Abdullah di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Politisi Fraksi PKB ini mendorong kampanye edukasi dilakukan berkelanjutan melalui berbagai saluran seperti media sosial, aplikasi perbankan, hingga lingkungan pendidikan. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek psikologis pelaku sama krusialnya dengan pengetahuan teknis keamanan digital.
Pengungkapan kasus di Sukoharjo menunjukkan pola perpindahan dana yang sangat cepat melalui berbagai rekening dan dompet digital. Abdullah mendorong Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat kolaborasi sistem deteksi dini.
Abdullah merujuk pada keberhasilan sistem pencegahan terintegrasi di negara seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia. Integrasi antara aparat penegak hukum, sektor keuangan, dan penyedia platform digital terbukti mampu meminimalkan celah bagi para pelaku kejahatan.
Penguatan literasi harus dipandang sebagai program perlindungan masyarakat yang strategis di era ekonomi digital. Negara perlu menutup pintu masuk penipuan sebelum masyarakat terjerat manipulasi emosional para pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik agar lebih waspada terhadap modus hubungan virtual yang mengarah pada transaksi keuangan. Transparansi penanganan hukum diharapkan mampu memulihkan kepercayaan sekaligus memberikan efek jera bagi para sindikat siber. *105







