Lokapalanews.id | Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan sebanyak 21.801 unit motor listrik terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tidak akan disita oleh penyidik. Barang-barang tersebut saat ini telah terdistribusi dan digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik hanya mengambil sampel barang sebagai alat bukti. Keputusan ini diambil agar operasional pelayanan gizi di lapangan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Penyidik lebih berfokus menelusuri jejak transaksi dan proses pengadaan barang yang diduga sarat penyimpangan. Pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun tersebut melibatkan vendor PT YAT yang tidak memiliki bengkel maupun diler aktif. Selain motor, indikasi penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen guna memuluskan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 3 Juni 2026. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum berat.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk memperkuat pembuktian. Publik kini menanti transparansi Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dari proyek prioritas nasional ini. *R103







