Lokapalanews.id | Jakarta – Anjloknya realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor pertanahan di Bali dari 152 persen menjadi 91,8 persen menyibak persoalan struktural yang akut. Dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II DPR RI di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, pada Rabu, 22 Juli 2026, wakil rakyat menyoroti dua lubang hitam utama. Penurunan drastis ini dibaca sebagai indikasi kuat kebiri otonomi daerah akibat sentralisasi regulasi serta monopoli aset pertanahan oleh konglomerat luar daerah.
Kondisi tersebut diperparah oleh cengkeraman regulasi nasional yang kian mereduksi kewenangan otonom pemerintah daerah. Penarikan kendali tata ruang dan perizinan ke pusat pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja membuat pemda kehilangan taji untuk mengatur wilayahnya sendiri sekaligus kehilangan potensi pundi-pundi pendapatan. Di sisi lain, dinamika gentrifikasi ini memaksa warga lokal di kabupaten-kabupaten penyangga tersingkir ke pinggiran akibat tidak sanggup bersaing menghadapi laju modal luar.
Hingga laporan kinerja ini diturunkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali masih bergelut menata volume layanan peralihan hak dan pengecekan sertifikat yang menjadi penyumbang terbesar PNBP. Kendati otoritas pertanahan dituntut bergerak lebih gesit, akar masalah berupa tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah masih menyisakan PR besar. Tanpa keberanian mengevaluasi dampak regulasi sektoral terhadap ruang hidup lokal, tanah Bali dikhawatirkan hanya akan menjadi komoditas dagang tanpa jiwa.
Merosotnya setoran PNBP pertanahan di Bali adalah alarm darurat tentang bagaimana otonomi daerah tergerus oleh sentralisasi ekonomi dan hukum. Ketika benteng agraria lokal terus dikepung oleh kekuatan modal besar, pertaruhan sesungguhnya di masa depan bukan lagi sekadar soal pencapaian target birokrasi, melainkan bagaimana menyelamatkan hakikat ruang hidup masyarakat adat agar tidak asing di tanah kelahirannya sendiri. *R103






