Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjemput paksa influencer berinisial ZNM dan YouTuber RV pada Jumat, 29 Mei 2026. Keduanya dijemput setelah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menjelaskan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa setelah kedua figur publik itu tidak kooperatif. Mereka dihadapkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan gas tersebut.
Penyidikan ini merupakan hasil pengembangan kasus penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan polisi membidik para konsumen yang aktif membeli gas tersebut.
“Subdit 3 memanggil sejumlah konsumen yang membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink,” ujar Brigjen Eko. Penyelidikan semakin intensif setelah ZNM terekam dalam video viral saat melakukan aktivitas menghirup gas atau ngebalon.
Selain ZNM dan RV, Bareskrim Polri telah memetakan daftar saksi lain untuk dimintai keterangan. Daftar tersebut mencakup selebgram APG, warga sipil CD, serta AM yang telah menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Terkait saksi lainnya, pihak kepolisian memberikan keterangan mengenai kendala waktu kehadiran. Saksi APG dikonfirmasi baru akan memenuhi panggilan penyidik setelah perayaan Iduladha.
Langkah tegas ini diambil Bareskrim Polri guna mengusut tuntas rantai peredaran gas N2O. Polri berupaya memutus tren penyalahgunaan zat tersebut yang dinilai berbahaya bagi kalangan generasi muda di Indonesia. *R103






