Lokapalanews.id | Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial A (38), RAD (33), dan K (43) pada Rabu (27/5/2026) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, menyatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. Petugas menyita 1.802 butir obat keras serta uang tunai Rp 218 ribu hasil penjualan.
Penindakan berlangsung di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang. Barang bukti yang disita meliputi Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.
Kombes Pol. Reynold menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. *R103






