Lokapalanews.id | Medan – Anggota Komisi III DPR RI Widya Pratiwi meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan membongkar tuntas jaringan prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan melainkan melacak jaringan yang lebih luas. Widya menegaskan pentingnya mengusut pihak yang memfasilitasi praktik eksploitasi seksual tersebut melalui platform digital maupun ruang siber lainnya.
Politisi ini mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan polisi melindungi anak-anak. Kepolisian bersama elemen masyarakat perlu memperkuat pengawasan ruang siber serta mengedukasi publik agar kasus serupa tidak berulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Widya di Medan saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru di daerah.
Penerapan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan institusi kepolisian dan kejaksaan untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam penanganan perkara sehari-hari. Sumatera Utara dinilai memiliki kompleksitas perkara hukum yang tinggi sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam adaptasi undang-undang ini.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus memantau pelaksanaan aturan hukum pidana baru tersebut di seluruh daerah. Parlemen juga mendukung penuh langkah penegak hukum menghadapi berbagai macam bentuk kejahatan baru yang berkembang pada era digital. *R103






