--- / --- 00:00 WITA

Komisi III DPR Desak KPK-Ombudsman Awasi Aparat Nakal

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan keterangan mengenai penguatan pengawasan aparat negara dan ASN di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK dan Ombudsman Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap personel TNI, Polri, serta aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran hukum.

Langkah ini dilakukan guna mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di pemerintahan. Menurut Abdullah, pengawasan eksternal sangat krusial karena praktik penyalahgunaan wewenang sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan banyak kasus penyelewengan justru terbongkar setelah mendapat sorotan publik dan media massa. Kondisi tersebut menunjukkan efektivitas sistem pengawasan internal di sejumlah kementerian serta lembaga negara belum berjalan secara optimal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan aparat negara yang membekingi praktik ilegal harus ditindak tegas, termasuk sanksi pemberhentian bagi ASN yang mempersulit pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026.

Presiden Prabowo juga mengingatkan para gubernur dan bupati agar tidak menyimpang dari aturan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Abdullah menilai budaya saling melindungi terhadap rekan kerja yang melanggar hukum harus dihentikan total melalui reformasi birokrasi yang serius.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini menyarankan penerapan sistem merit sebagai prinsip utama dalam promosi jabatan kementerian guna menjawab kritik generasi milenial dan Gen Z. Anggota Badan Legislasi DPR yang akrab disapa Abduh ini meminta mekanisme pemecatan oknum perusak birokrasi dipercepat demi menjaga pelayanan publik. *R101