--- / --- 00:00 WITA

DPR Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi Mantan ART

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kuasa Hukum Korban dugaan kekerasan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kapolres Jakarta Selatan menghentikan proses hukum terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia Trigina. Desakan ini muncul setelah Rien Wartia, mantan istri selebritas Andre Taulany, melaporkan Herawati dengan tuduhan pelanggaran privasi menyusul perseteruan keduanya. Kasus ini memicu sorotan tajam karena laporan balik tersebut diduga menjadi alat untuk menindas pihak yang secara posisi sosial lebih lemah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa Herawati merupakan korban yang wajib mendapatkan perlindungan hukum. Status perlindungan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati,” ujar Habiburokhman di hadapan kuasa hukum korban.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai tuduhan pelanggaran privasi yang dilayangkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany tidak mendasar. Unggahan foto suasana hunian, kendaraan, hingga dokumentasi bersama anak-anak di media sosial bukan merupakan objek pelanggaran pidana. Menurut Habiburokhman, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hanya melindungi identitas personal yang spesifik seperti Kartu Tanda Penduduk atau data kesehatan.

Ancaman Kriminalisasi Menghantui Pekerja Domestik

Sengketa hukum ini bermula ketika Herawati mengunggah foto suasana rumah dan anak-anak majikannya tanpa izin tertulis. Pihak Rien Wartia menyatakan keberatan atas tindakan tersebut lalu menempuh jalur hukum ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Langkah hukum itu diambil setelah Herawati terlebih dahulu melaporkan mantan majikannya atas dugaan penganiayaan fisik.

Baca juga:  MKD: Anggota DPR Tidak Kebal Hukum

Dampak nyata dari pola laporan balik ini memperlihatkan kerentanan posisi pekerja domestik saat berhadapan dengan pemberi kerja yang memiliki pengaruh sosial. Semangat pembuatan regulasi perlindungan data digital kini rawan bergeser menjadi instrumen intimidasi bagi masyarakat kecil. Hal ini memicu ketakutan bagi para korban kekerasan lain untuk bersuara atau melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

Komisi III DPR RI kini meminta Kepolisian Resor Jakarta Selatan untuk fokus memproses laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh Herawati. Penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, akuntabel, serta mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Publik kini menunggu ketegasan kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan fisik ini tanpa terdistraksi oleh tuntutan pelanggaran privasi. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."