Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi IX DPR RI mulai merumuskan aturan baru untuk mengatasi ketimpangan upah buruh dan ketiadaan pelindungan hukum bagi gig workers atau pekerja kemitraan digital. Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyatakan regulasi ketenagakerjaan saat ini gagal menjawab tantangan zaman. Pola hubungan kerja baru dan perlindungan hak buruh saat perusahaan bangkrut mendesak untuk segera dirombak melalui RUU Ketenagakerjaan.
Masalah utama yang disorot Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan adalah ketidakpastian hak buruh saat perusahaan dinyatakan pailit. Obon Tabroni mempertanyakan tumpang tindih aturan yang sering kali mendahulukan setoran pajak atau utang debitur ketimbang hak pesangon buruh. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan hak buruh harus menjadi prioritas utama.
Selain kepailitan, Panja menyoroti disparitas upah buruh yang sangat mencolok di Pulau Jawa. Obon mencontohkan upah di Karawang, Bekasi, dan Surabaya sudah menembus Rp5 juta per bulan. Sebaliknya, upah di Semarang, Jawa Tengah, saat ini hanya berkisar Rp3 juta per bulan. Ketimpangan ini dinilai tidak adil karena biaya hidup dan kemampuan adaptasi industri antarwilayah tersebut relatif sama.
Sistem Kemitraan Digital Tanpa Payung Hukum
Dampak nyata dari celah hukum ini paling dirasakan oleh jutaan pekerja kemitraan digital atau gig workers. Pekerja sektor ini tidak dikendalikan oleh atasan konvensional, melainkan diatur sepenuhnya oleh sistem algoritma. Akibatnya, mereka kehilangan hak-hak normatif pekerja formal, seperti kepastian pendapatan, jaminan kesehatan, dan pelindungan keselamatan kerja.
Guna mengatasi pelanggaran pengupahan, Obon mengusulkan perubahan sanksi dari pidana kurungan menjadi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pemilik modal. Langkah ini diambil karena sanksi pidana selama ini salah sasaran dan hanya menjerat manajemen personalia (HRD), bukan pemilik perusahaan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai draf final formula pengupahan dan skema perlindungan pekerja digital yang akan dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Publik kini menunggu sejauh mana DPR mampu menahan lobi pemilik modal demi melindungi hak buruh di masa depan. *R102






