--- / --- 00:00 WITA
Tekno  

Industri Telekomunikasi Tegaskan Kuota Internet Bukan Hak Milik yang bisa Hangus

Perdebatan mengenai "kuota internet hangus" mencapai babak baru di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pleno pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait telekomunikasi, Senin (4/5/2026), para penyedia layanan membela skema bisnis mereka dengan argumen hukum perikatan yang tajam.

Lokapalanews.id | Jakarta – Perdebatan mengenai “kuota internet hangus” mencapai babak baru di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pleno pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait telekomunikasi, Senin (4/5/2026), para penyedia layanan membela skema bisnis mereka dengan argumen hukum perikatan yang tajam.

Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menyatakan bahwa istilah “kuota hangus” secara konseptual keliru. Menurutnya, hubungan antara provider dan konsumen bukanlah jual-beli barang atau benda, melainkan kesepakatan penyediaan akses jaringan dalam parameter volume dan durasi waktu tertentu.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Nicholas menjelaskan bahwa saat masa aktif paket berakhir, yang tuntas adalah kewajiban kontraktual perusahaan untuk menyediakan hak akses. Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah tangan ke pihak lain, melainkan mencerminkan kapasitas jaringan yang telah disediakan namun tidak dimanfaatkan oleh pelanggan selama masa perjanjian berlangsung.

Senada dengan itu, industri telekomunikasi menekankan bahwa transparansi mengenai syarat dan ketentuan layanan telah disampaikan secara berlapis. Parameter waktu yang melekat pada paket data diklaim bukan ketentuan sepihak yang tersembunyi, melainkan bagian dari kesepakatan terbuka yang dipahami pelanggan sebelum melakukan aktivasi melalui berbagai kanal resmi dan aplikasi.

Kontras dengan skema telekomunikasi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang juga hadir sebagai Pihak Terkait memberikan gambaran berbeda mengenai sistem prabayar. Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan PLN, Betty Cahya Melani, menegaskan bahwa token listrik prabayar murni berbasis konsumsi energi (kWh), bukan berbasis durasi atau masa aktif.

Dalam sistem listrik prabayar, saldo energi yang dibeli pelanggan tidak akan pernah hangus oleh berlalunya waktu. Pengurangan saldo kWh hanya terjadi semata-mata berdasarkan pemakaian aktual di rumah pelanggan. PLN menegaskan tidak ada regulasi di sektor ketenagalistrikan yang mengizinkan kWh yang telah dibeli menjadi kedaluwarsa.

Baca juga:  Celah Hukum di Balik Bahaya Umum: Menimbang Relevansi Nyawa Perorangan dalam KUHP Baru

Perbedaan fundamental ini menjadi poin krusial dalam persidangan. Sementara PLN menjual komoditas energi yang tersimpan, provider telekomunikasi menjual “hak akses” terhadap kapasitas jaringan yang memiliki limitasi waktu. Logika perikatan kontraktual ini menjadi benteng pembelaan operator seluler dalam menghadapi gugatan warga negara atas hangusnya kuota internet.

Sidang gabungan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini akan berlanjut untuk menggali lebih dalam apakah pembatasan masa aktif kuota tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atau merupakan praktik bisnis yang sah secara hukum. Hakim MK kini memegang mandat untuk menentukan batasan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan hak konsumen di era digital. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."