Lokapalanews.id | Denpasar – Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar praktik prostitusi daring (online) yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar setelah terbukti memproduksi serta memperjualbelikan konten pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan sejak Februari 2026. Para pelaku diketahui menggunakan platform X (dahulu Twitter) dan Telegram untuk memasarkan foto serta video asusila demi menarik pelanggan melalui sistem open booking order (BO).
“Akun-akun yang bersangkutan menampilkan konten bermuatan pornografi secara daring untuk menarik minat calon pelanggan. Dari sana, mereka menawarkan layanan prostitusi secara langsung,” ujar Kombes Pol Aszhari dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Ketiga tersangka memiliki peran ganda, yakni sebagai pembuat konten sekaligus penyedia layanan jasa asusila. Tersangka FF ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat, sementara TW diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat. Adapun tersangka ketiga, TRK, diamankan petugas di kediamannya di kawasan Singapadu, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bukan penduduk asli Bali, melainkan pendatang dari Jawa Timur dan Jawa Barat yang tinggal sementara di Pulau Dewata. Untuk memperluas jangkauan pemasaran, mereka mengelola akun media sosial dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu orang, yang memudahkan mereka mendapatkan pemesan secara cepat.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa empat unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer pembayaran dari para pelanggan. Penangkapan ini didasarkan pada tiga laporan polisi berbeda yang dihimpun penyidik selama periode Maret hingga April 2026.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta sanksi denda yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Polda Bali menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik asusila digital ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan bermartabat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang siber serta melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal serupa di media sosial. *R103






