--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Komisi III DPR Desak BNN Persempit Ruang Edar Tramadol

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat memimpin rapat kerja bersama BNN dan Polri membahas pemberantasan obat keras ilegal.

Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, memberikan peringatan keras atas masifnya peredaran obat keras jenis tramadol yang kini mulai merambah hingga ke lingkungan sekolah dan pelosok desa di Indonesia.

Fenomena penyalahgunaan obat pereda nyeri ini dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan karena menyasar kelompok masyarakat kecil dan pelajar. Dalam Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (07/04/2026), Dede menyoroti betapa mudahnya akses terhadap obat tersebut dengan harga yang sangat terjangkau, yakni berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per dosis.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Tak kalah penting, di jajaran sekolah sekarang ada tramadol. Ini juga harus mulai dibatasi, tidak hanya di sekolah tapi sampai ke tingkat desa. Jangan sampai di wilayah mana pun, bahkan dalam acara hajatan masyarakat kecil, ada yang mengonsumsi,” tegas Dede di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Data BNN mengonfirmasi adanya tren kenaikan penyalahgunaan obat farmasi tanpa resep, terutama di kalangan remaja dan pekerja sektor informal. Pergeseran tren ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum, mengingat tramadol sering kali tidak dipandang seberbahaya narkotika jenis sabu atau ganja, padahal dampak kerusakan sarafnya sangat fatal jika dikonsumsi secara ilegal.

Selain aspek pengawasan, Komisi III juga menaruh perhatian serius pada infrastruktur rehabilitasi di daerah. Berdasarkan laporan dari berbagai kunjungan kerja, BNN tingkat provinsi sering kali terbentur masalah klasik, yakni keterbatasan anggaran dan fasilitas. Hal ini menyebabkan penanganan pengguna narkoba menjadi tidak optimal dan cenderung hanya berfokus pada penindakan hukum semata.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Dede mendorong penguatan posisi struktural BNN di daerah agar lebih terintegrasi dengan pemerintah provinsi. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah memasukkan BNN ke dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan posisi yang lebih kuat, BNN diharapkan bisa mendapatkan dukungan dana melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di wilayah masing-masing.

Baca juga:  DVI Polda Jatim Identifikasi 17 Santri Korban Robohnya Ponpes Al Khoziny

Skema integrasi ini diharapkan menyerupai pola koordinasi lintas sektor pada dinas-dinas daerah lainnya. Jika BNN memiliki relasi yang kuat dengan pemerintah daerah, maka program pencegahan dan rehabilitasi tidak lagi hanya bergantung pada anggaran pusat yang terbatas, tetapi juga bisa didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,7 persen dari total populasi, atau sekitar 3 juta jiwa. Angka ini diprediksi bisa terus meningkat jika pengawasan terhadap obat-obatan farmasi tertentu tidak diperketat dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas.

Melalui penguatan regulasi tersebut, DPR berharap ada sinergi yang lebih tajam antara fungsi pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Fokus utamanya adalah memutus rantai pasokan obat keras di tingkat akar rumput sekaligus memberikan jalur pemulihan yang lebih manusiawi dan terjangkau bagi para korban penyalahgunaan zat di seluruh pelosok tanah air. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."