--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Hantu Lama Bersemi

Lokapalanews.id | Saya baru saja minum kopi hitam. Rasanya agak pahit malam ini. Sama pahitnya dengan kabar dari gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Ada sekelompok warga negara yang resah. Mereka menggugat KUHP baru. Pasal yang digugat spesifik: penghinaan Presiden.

Dulu sekali, saya ingat obrolan di sebuah warung. Seorang kawan takut bicara keras. Ia takut dinding punya telinga. Zaman itu kita sebut Orde Baru. Segalanya harus santun. Kritik dianggap serangan pribadi. Kita pikir zaman itu sudah lewat. Ternyata hantunya datang lagi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

KUHP baru memang sudah sah. Tapi isinya seperti barang antik yang dicat ulang. Pasal 218, 219, dan 220 kini jadi sorotan. Isinya tentang penyerangan harkat Presiden. Kedengarannya mulia. Siapa yang mau martabatnya diserang? Tentu tidak ada.

Namun, di situ letak jebakannya. Garis antara kritik dan hinaan itu tipis. Sangat tipis. Setipis kulit bawang. Bagi penguasa, kritik pedas bisa terasa hinaan. Bagi rakyat, itu adalah teriakan minta tolong. Ambiguitas ini yang jadi masalah utama.

Para pemohon di MK punya argumen kuat. Mereka ingat sejarah tahun 2006. Saat itu, MK sudah membatalkan pasal serupa. MK bilang itu inkonstitusional. Tapi entah bagaimana, pasal itu hidup lagi. Seperti zombi dalam naskah hukum kita yang baru.

Saya membayangkan seorang aktivis di daerah. Ia memprotes kebijakan lahan. Ia menyebut Presiden tidak becus. Apakah itu kritik atas kinerja? Atau serangan pada martabat pribadi? Di meja penyidik, tafsirnya bisa beragam. Itulah ketidakpastian hukum yang nyata.

Kepastian hukum adalah jantung keadilan. Jika aturan bisa ditarik ulur, rakyat takut. Jika rakyat takut, demokrasi mati pelan-pelan. Kita tidak ingin kembali ke masa diam. Masa di mana semua orang hanya berbisik. Bisik-bisik tidak akan membangun bangsa.

Argumen pemerintah sebenarnya mencoba menenangkan. Katanya, ini adalah delik aduan. Artinya, Presiden sendiri yang harus melapor. Tapi apakah itu menjamin keamanan? Tidak juga. Justru itu menempatkan Presiden dalam posisi canggung. Presiden jadi sibuk urusan lapor-melapor.

Presiden adalah simbol negara, kata sebagian orang. Tapi pemohon di MK tidak setuju. Presiden adalah jabatan publik. Dipilih oleh rakyat, digaji oleh rakyat. Martabatnya ada pada kinerjanya. Bukan pada selembar pasal ancaman pidana.

Baca juga:  Gugat UU Parpol, PBB Hasil Muktamar VI Minta MK Putus Dualisme Pengurus

Hakim Arsul Sani punya catatan menarik. Beliau mempertanyakan kerugian konkret pemohon. Katanya, sejauh ini baru sebatas analisis. Belum ada kerugian aktual yang terasa. Syarat legal standing memang ketat di MK. Pemohon harus putar otak lebih keras.

Memang, KUHP ini belum sepenuhnya berlaku efektif. Tapi hukum bukan soal nanti. Hukum adalah soal jaminan hari ini. Menunggu ada yang dipenjara baru bertindak? Itu namanya pemadam kebakaran. Bukan penjaga konstitusi yang visioner.

Saya melihat ada paradoks di sini. Kita ingin dianggap negara demokrasi maju. Tapi kita masih memakai logika kolonial. Logika yang memposisikan penguasa sebagai “Gusti”. Yang tidak boleh disentuh oleh kata-kata kasar. Padahal kata-kata adalah senjata rakyat kecil.

Jika ada penghinaan, pakailah pasal umum. Pasal pencemaran nama baik sudah tersedia. Jangan buat kasta khusus untuk pemimpin. Kesamaan di muka hukum adalah janji reformasi. Janji yang seharusnya kita jaga bersama-sama.

Sidang perbaikan akan digelar 14 hari lagi. Waktu yang singkat untuk meramu dalil. Tapi ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal arah hukum kita ke depan. Apakah kita mau maju? Atau ingin memutar balik arah jarum jam?

Kita butuh pemimpin yang tahan banting. Pemimpin yang melihat kritik sebagai jamu. Pahit di lidah, tapi menyehatkan badan. Bukan pemimpin yang butuh pagar pasal-pasal. Pagar yang justru menjauhkannya dari suara hati rakyat.

Demokrasi itu memang berisik. Kadang juga terasa kurang ajar. Tapi keberisikan itu jauh lebih baik. Daripada kesunyian yang mencekam di bawah tekanan. Kita sudah pernah merasakan sepi yang itu. Rasanya tidak enak dan menyesakkan dada.

Semoga para hakim punya kejernihan hati. Melihat melampaui teks-teks hukum yang kaku. Melihat nasib kebebasan di masa depan. Jangan sampai anak cucu kita takut bicara. Hanya karena kita abai menjaga hak mereka hari ini.

Kopi saya sudah habis. Pahitnya masih tertinggal di kerongkongan. Saya berharap, rasa pahit ini tidak abadi. Saya ingin melihat hukum yang membebaskan. Bukan hukum yang membuat kita semua jadi pengecut. Karena bangsa besar tidak dibangun oleh rasa takut. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."