--- / --- 00:00 WITA

Celah Hukum di Balik Bahaya Umum: Menimbang Relevansi Nyawa Perorangan dalam KUHP Baru

Pemohon Yusuf Shamawarmansyah saat memaparkan pokok-pokok permohonan pengujian materiil terkait batasan delik membahayakan keamanan umum di hadapan Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi.

Lokapalanews.id | Transisi hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai menghadapi ujian presisi di meja hakim konstitusi. Fokus utama perdebatan kali ini tertuju pada Pasal 308 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Meski sekilas tampak sebagai perlindungan preventif, rumusan delik ini dinilai menyimpan ambiguitas yang berisiko membiarkan tindakan kriminal terhadap individu lolos dari jerat hukum akibat batasan istilah “keamanan umum”.

Persoalan ini muncul ke permukaan ketika ketiadaan batasan konseptual yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” dianggap menciptakan wilayah abu-abu. Secara yuridis, jika sebuah tindakan pembakaran atau peledakan hanya menyasar satu individu tertentu tanpa mengancam masyarakat luas, terdapat potensi laporan pidana dimentahkan oleh penegak hukum karena dianggap tidak memenuhi unsur delik “bahaya umum”. Hal ini memicu kekhawatiran akan hilangnya perlindungan bagi korban serangan personal yang menggunakan media api, air, atau bahan peledak.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Secara historis, Pasal 308 ayat (1) merupakan hasil kodifikasi dan transformasi dari Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP lama. Namun, dalam proses penyederhanaan sistem hukum ini, hubungan normatif yang sebelumnya eksplisit dinilai menjadi kabur. Dalam tiga tahun terakhir, transisi menuju implementasi penuh KUHP nasional memang kerap diwarnai diskusi mengenai harmonisasi pasal-pasal peninggalan kolonial ke dalam semangat hukum nasional yang baru. Hilangnya keterhubungan logis antara sumber historis dan teks undang-undang saat ini dikhawatirkan mengaburkan prediksi konsekuensi hukum bagi warga negara.

Analisis risiko menunjukkan bahwa ketidakpastian ini bukan sekadar problematika semantik, melainkan ancaman terhadap asas lex certa atau kejelasan rumusan norma dalam hukum pidana. Tanpa adanya perluasan makna yang mencakup “bahaya bagi nyawa perorangan”, penegak hukum di level penyelidikan dan penyidikan berpotensi memiliki interpretasi yang berbeda-beda. Celah kebijakan ini dapat mengakibatkan terjadinya impunitas, di mana pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa secara spesifik tidak dapat dipidana dengan pasal ini karena dianggap tidak mengganggu ketertiban publik secara luas.

Baca juga:  Mencari Kembali Kompas Moral: Jalan Panjang Restorasi Etika di Menara Gading

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengingatkan perlunya pembuktian kerugian konstitusional yang spesifik sebelum masuk ke inti materi. Kerangka hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menuntut setiap norma memberikan kepastian hukum yang adil. Tantangan bagi pemohon saat ini adalah membuktikan bahwa ambiguitas Pasal 308 tersebut benar-benar menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari apakah dampak perbuatannya berskala massal atau bersifat individual.

Kesinambungan sistem hukum pidana kini bergantung pada bagaimana Mahkamah memaknai elastisitas frasa “keamanan umum”. Jika batasan ini tetap dipertahankan secara kaku tanpa menyentuh aspek keselamatan personal, maka beban pembuktian bagi korban kejahatan akan semakin berat. Proses perbaikan permohonan yang dijadwalkan hingga pertengahan Maret 2026 ini akan menjadi penentu apakah KUHP baru akan lebih progresif dalam melindungi setiap nyawa, atau justru terjebak dalam sekat-sekat definisi yang membatasi akses keadilan bagi korban secara perorangan. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."