Lokapalanews.id | Kepastian hukum dalam tata kelola utang-piutang di Indonesia kini berada dalam sorotan menyusul pengujian konstitusionalitas Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Inti persoalan ini terletak pada larangan bagi debitur untuk menawarkan perdamaian ulang setelah proses restrukturisasi melalui PKPU dinyatakan gagal. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah proses penyelesaian utang yang berlarut-larut, yang selama ini sering kali menjadi celah bagi debitur untuk menunda kewajiban finansial mereka kepada kreditur.
Urgensi isu ini menyentuh aspek fundamental ekonomi nasional, yakni kepercayaan investor dan stabilitas iklim usaha. Jika ruang perdamaian dibuka kembali tanpa batasan yang tegas setelah kegagalan PKPU, siklus penagihan piutang akan terjebak dalam ketidakpastian administratif yang panjang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar batasan kaku, melainkan konsekuensi logis bagi debitur yang telah diberikan kesempatan melalui mekanisme homologasi namun gagal memenuhi kesepakatan atau mencapai suara bulat dari para pemangku kepentingan.
Secara regulasi, Pasal 292 UU PKPU merupakan instrumen yang mengunci status insolvensi debitur jika syarat-syarat dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 tidak terpenuhi. Berdasarkan catatan perkembangan hukum kepailitan dalam lima tahun terakhir, tren sengketa bisnis menunjukkan peningkatan penggunaan PKPU sebagai strategi penyelamatan perusahaan. Namun, tanpa adanya pasal “pengunci” seperti Pasal 292, proses hukum berisiko menjadi alat bagi debitur untuk menghindari eksekusi aset. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum, berargumen bahwa seluruh hak partisipatif debitur, mulai dari penyusunan proposal hingga pemungutan suara, telah diakomodasi sepenuhnya dalam tahap PKPU sebelum masuk ke fase pailit.
Namun, pengujian materiil yang diajukan oleh seorang praktisi hukum kurator ke Mahkamah Konstitusi mengungkap adanya potensi maladministrasi terkait rujukan pasal. Pemohon menyoroti pencantuman Pasal 286 di dalam teks Pasal 292 yang dinilai tidak relevan secara teknis. Secara historis, sinkronisasi antar-pasal dalam UU Kepailitan memang kerap menjadi tantangan bagi para praktisi di lapangan. Ketidakteraturan rujukan pasal ini dianggap dapat memicu multitafsir bagi kurator dan pengurus yang sedang menjalankan tugas likuidasi aset, sehingga berisiko menimbulkan kerugian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberesan harta pailit.
Dari perspektif legislatif, DPR memandang rujukan Pasal 286 tetap krusial untuk melindungi hak kreditur separatis – mereka yang memegang jaminan utang seperti hak tanggungan atau gadai. Dengan merujuk pada ketentuan kompensasi dalam Pasal 281 ayat (2), aturan ini memastikan bahwa kelompok kreditur tersebut tetap mendapatkan haknya secara proporsional sesuai prinsip pari passu pro rata parte. Struktur ini dibangun agar pembagian harta pailit dilakukan secara adil dan merata berdasarkan persentase piutang masing-masing, tanpa adanya diskriminasi yang timbul dari ketidakjelasan prosedur pasca-putusan pailit.
Analisis risiko menunjukkan bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk menghapus atau mengubah norma ini, akan terjadi kekosongan prosedur yang dapat menghambat eksekusi jaminan utang. Tanpa ketegasan larangan perdamaian ulang, integritas tahapan kepailitan akan terdegradasi. Di sisi lain, klarifikasi terhadap rujukan pasal yang dianggap membingungkan tetap diperlukan guna menjamin efisiensi kerja kurator. Keseimbangan antara hak debitur untuk merestrukturisasi utang dan hak kreditur untuk mendapatkan kepastian pembayaran menjadi titik temu yang harus dijaga dalam putusan final nanti. *R101






