Lokapalanews.id | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyelidikan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Penyelidikan ini dilakukan menyusul temuan sejumlah besar kayu gelondongan yang terbawa arus saat terjadi banjir bandang di kedua wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa tim saat ini fokus menelusuri sumber asal kayu-kayu tersebut. “Iya, sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, Kamis (4/12/25).
Brigjen Irhamni menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti dari berapa perusahaan kayu gelondongan tersebut berasal, meskipun informasi mengenai delapan perusahaan telah beredar di publik.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses verifikasi dan penyelidikan terhadap informasi tersebut. “Ya belum tentu (ke delapan perusahaan), (perusahaan) tidak punya izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan antara kayu gelondongan yang hanyut dengan potensi praktik illegal logging yang dapat memperparah dampak bencana alam. *R102






