--- / --- • 00:00 WITA

Modus PHK Sepihak Maybank Disorot DPR

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK memberikan keterangan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK mendesak Otoritas Jasa Keuangan mengusut aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang diduga memicu pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap para pegawai.

Desakan keras itu mengemuka usai Komisi XI DPR menyerap aspirasi Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). RDPU tersebut juga dihadiri Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Advertisement

Skema perbaikan kinerja berubah menjadi senjata penyingkiran.

Manajemen Maybank menerapkan kebijakan Performance Improvement Plan (PIP) yang dinilai melenceng dari fungsi substantifnya. Di lapangan, program evaluasi tersebut disinyalir bergeser menjadi instrumen intimidasi subjektif untuk menekan dan memberhentikan pekerja secara sepihak.

“Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK,” kata Amin.

Menurut Amin, penerapan instrumen internal tersebut memicu keresahan luas di kalangan karyawan. Perusahaan dinilai menggunakan kewenangan tanpa dasar objektif untuk menyingkirkan pegawai.

Praktik kesewenang-wenangan ini membahayakan kepastian kerja.

Amin menyoroti potensi perlakuan diskriminatif akibat sentimen pribadi pimpinan. “Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.

Berdasarkan dokumen bahan aduan resmi yang diterima Komisi XI DPR, skema PIP oleh manajemen Maybank dinilai cacat hukum. Aturan tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama pihak serikat.

Baca juga:  Prabowo ke TNI-Polri: Kekuatan Bangsa Bukan di Senjata, Tapi Kepercayaan Rakyat!

SPBMI menuding skema PIP sengaja dimanfaatkan sebagai modus terselubung tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Jalur ini disinyalir menjadi jalan pintas efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di jaringan kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut menolak keras dalih efisiensi akibat otomatisasi teknologi perbankan. Digitalisasi sistem keuangan seharusnya mempermudah transaksi nasabah, bukan dijadikan alasan membantai hak-hak pekerja.

Kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja.

Amin mengingatkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah terus tergerus dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil hanya akan memperparah beban hidup warga.

“Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi ‘korban’ kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tegas Amin.

Komisi XI DPR RI berkomitmen mengawal laporan aduan tersebut dan mendesak OJK memanggil manajemen Maybank guna mengevaluasi total aturan internal perusahaan yang merugikan pekerja. *R103

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement