--- / --- • 00:00 WITA

UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Redistribusi Diuji

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membacakan pendapat akhir Presiden RI dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Ketok palu pimpinan sidang di Gedung DPR RI, Selasa, 22 September 2026, menyisakan gema panjang bagi jutaan petani gurem di pelosok Nusantara. Lewat Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Di lantai galeri ruang rapat, mata para aktivis dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Serikat Petani Pasundan, hingga Urban Poor Consortium tertuju lurus ke meja pimpinan. Kehadiran mereka menyimbolkan tingginya pertaruhan kelompok rentan terhadap aturan baru ini. Regulasi tersebut dirancang untuk menata ulang struktur penguasaan tanah nasional yang pincang selama berdekade-dekade.

Advertisement

Padahal, ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia sudah mencapai stadium akut. Pengesahan payung hukum ini menjadi instrumen krusial guna memulihkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan urgensi penguatan dasar hukum ini di hadapan legislatif. “RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI.

Nusron menyebut keberadaan undang-undang ini sebagai jembatan keadilan bagi kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dari akses sumber daya tanah. “Pemerintah berharap petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dapat semakin merasakan kehadiran negara,” katanya.

Di atas kertas, aturan anyar memuat skema komprehensif mulai dari perencanaan, redistribusi, pemulihan hak atas tanah, hingga penyelesaian konflik struktural. Negara menjanjikan perlindungan ekstra bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Poin vital lainnya mencakup mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga:  Bareskrim Polri Ringkus Residivis Pencuci Uang Jaringan Narkoba

Perjalanan menyusun regulasi ini menempuh jalur berliku. Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa pembahasan tingkat pertama harus membedah 596 Daftar Inventarisasi Masalah. Baleg DPR RI menghimpun masukan publik, sementara Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyelaraskan rumusan pasal dengan spirit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas kementerian yang merampungkan pembahasan ini. Kendati demikian, puji-pujian Senayan tak serta-merta melenyapkan keraguan publik. Ujian sesungguhnya justru baru dimulai ketika lembaran undang-undang ini resmi diundangkan.

Tanpa komitmen politik yang berani mengeksekusi redistribusi lahan dan menggulung mafia tanah, regulasi ini berisiko menjadi macan kertas belaka. Kehadiran negara menanti pembuktian nyata di lapangan, bukan sekadar deretan pasal di atas kertas. *R103

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement