--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Ungkap Kasus BEC Senilai Rp5,6 Miliar

Petugas menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus Business Email Compromise di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana transnasional modus Business Email Compromise yang merugikan perusahaan Amerika Serikat sebesar Rp5,6 miliar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Federal Bureau of Investigation Amerika Serikat. Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat perusahaan Aiki Power Tools bertransaksi perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp asal China.

Pelaku memanipulasi komunikasi melalui email agar terlihat sah, lalu mengarahkan pembayaran ke rekening penampung di Indonesia. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang disiapkan komplotan tersebut. PPATK bertindak cepat dengan menghentikan transaksi sementara sehingga sebagian besar dana berhasil diamankan sebelum ditarik seluruhnya.

Dari total dana tersebut, sekitar USD 70.000 sempat ditransfer ke beberapa rekening di China melalui sejumlah transaksi terpisah. Kendati demikian, rekening penampung masih menyisakan saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar yang kini telah diblokir permanen oleh penyidik. Dana yang tersisa tersebut diamankan untuk keperluan penyidikan sekaligus proses pemulihan aset bagi pihak korban.

Penyidik meringkus dua tersangka dalam pengungkapan kasus ini, yakni LPK selaku WNI berusia 56 tahun dan LJ sebagai warga negara China berusia 46 tahun. Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan memaparkan bahwa LPK bertugas menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening penampung. Sementara itu, tersangka LJ berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain di China serta mengeksekusi aliran dana kejahatan.

Baca juga:  Judi Online, Triliunan Melayang

Kedua tersangka di Indonesia dilaporkan memperoleh imbalan sebesar lima persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening penampung. Sementara itu, otak kejahatan berinisial CW yang diduga berada di China saat ini masih dalam proses pengejaran oleh aparat penegak hukum. Polisi bersama FBI terus menelusuri keberadaan CW guna membongkar jaringan sindikat internasional tersebut secara tuntas.

Barang bukti yang disita penyidik dari tangan para tersangka meliputi dua unit telepon seluler berupa Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dihadapkan pada ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atas sangkaan penipuan, transfer dana, serta pencucian uang. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."