Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri mengamankan 23 tersangka dalam pengungkapan dua kasus jaringan judi online internasional yang terhubung ke Kamboja dengan total transaksi mencapai Rp890 miliar di Jakarta pada Jumat (14/8/2026). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian daring tersebut merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus pertama melibatkan situs Ujangbet dengan modus operandi menggunakan skema deposit pulsa.
Penindakan kasus pertama dilakukan secara serentak di tujuh lokasi meliputi Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang, Pekanbaru di Riau, Medan Johor serta Medan Kota di Medan, dan Lubuk Baja di Batam. Dari lokasi tersebut, penyidik menangkap sembilan tersangka serta menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang tunai sekitar Rp10 miliar, mata uang asing, serta perhiasan emas dan perak. Wira memaparkan server situs Ujangbet beroperasi di Kamboja, sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung pulsa yang dikonversi kembali menjadi rupiah melalui agen pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru guna menyamarkan hasil kejahatan. Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, akumulasi transaksi situs tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dari periode April 2025 hingga April 2026.
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri dengan mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang yang digerebek pada 31 Juli 2026. Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village Pagedangan dengan empat tersangka sebagai telemarketing dan keuangan, lokasi kedua di Ruko Alam Sutera Town Square Pakulonan Serpong Utara dengan empat tersangka sebagai customer service, serta lokasi ketiga di Perumahan Tesla Utara Pagedangan dengan enam tersangka sebagai streamer, teknisi IT, dan admin. Para pelaku mengelola sejumlah situs judi online seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan. Barang bukti yang disita dari lokasi tersebut meliputi 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, dan perhiasan emas.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan para pemain memasukkan top-up pulsa ke nomor telepon yang tertera di situs judi untuk memperoleh koin permainan. Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran aset kejahatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *R103






