--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Reses tanpa Libur

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Lokapalanews.id | Masa libur wakil rakyat biasanya identik dengan pulang kampung atau turun ke daerah pemilihan masing-masing.

Tapi kelihatannya aturan itu tidak berlaku kaku bagi para penghuni Senayan di komisi hukum.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Repotnya, beban kerja menumpuk membuat urusan istirahat terpaksa digeser ke belakang meja.

Baru-baru ini, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan lembaganya tidak mengenal kata libur untuk satu urusan krusial.

Meskipun sedang memasuki masa reses, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap digas pol tanpa henti.

Saya rasa langkah ini cukup mengejutkan di tengah ritme politik yang biasanya melambat.

Alasannya ternyata cukup masuk akal demi menjaring aspirasi publik secara bermakna dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil tetap diundang untuk dimintai masukan.

Tujuannya agar regulasi yang ditargetkan rampung tahun ini benar-benar matang dan tahan uji.

Saya tanya, apakah tidak terlalu memaksakan diri ngebut di masa reses?

Katanya, undang-undang ini memang amat vital tapi tidak boleh dirumuskan secara terburu-buru.

Negara butuh instrumen ampuh untuk memulihkan kerugian akibat korupsi, tapi struktur hukum penegaknya juga harus dibenahi dulu.

Lalu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar aturan main tersebut tidak malah disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Jangan sampai undang-undang yang lahir untuk memberantas kejahatan justru menjadi alat pukul baru bagi kepentingan tertentu.

Struktur hukum kita yang melibatkan polisi, jaksa, hingga KPK harus dipastikan benar-benar bersih terlebih dahulu.

Perdebatan pelik lainnya berkisar seputar perlindungan hak asasi manusia, privasi, hingga tata kelola aset hasil rampasan negara.

Sebab seringkali barang bukti atau sitaan nasib akhirnya tidak jelas rimbanya karena manajemen yang amburadul.

Baca juga:  Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Makanya wacana pembentukan badan khusus pengelola aset yang disita sedang didiskusikan secara serius.

Kejaksaan memang sudah punya badan pemulihan aset, tapi bagaimana nasib lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan Polri?

Pertanyaan-pertanyaan teknis seperti inilah yang sedang disinkronkan agar tidak ada celah abu-abu.

Uang rakyat yang dirampas dari koruptor harus jelas pencatatan dan peruntukannya untuk negara.

Kalau para legislator saja memilih lembur di tengah masa reses, mestinya ada harapan baru bagi penegakan hukum kita.

Tapi publik tentu tidak mau sekadar dihibur dengan janji-janji manis pembahasan kilat tanpa hasil nyata.

Bukankah undang-undang yang paling bagus adalah undang-undang yang benar-benar bisa menindak maling tanpa pandang bulu? *yas

👁️ 7.179 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."