--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Gugatan, Pers, dan Ego

Solidaritas Jurnalis Bali saat melakukan konsolidasi di depan Gedung PN Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Lokapalanews.id | Membaca berita hari ini, saya agak terhenyak. Ada empat media di Bali yang digugat perdata senilai Rp 25 miliar. Angka yang fantastis untuk sebuah berita.

Saya membayangkan kasir media tersebut pasti langsung pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, jangankan membayar Rp 25 miliar, untuk operasional harian saja terkadang harus memutar otak.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Gugatan ini didaftarkan di PN Denpasar pada 12 Juli 2026. Nomor perkaranya 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Siapa penggugatnya? Namanya Togar Situmorang.

Dia merasa keberatan dengan pemberitaan soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp 1,8 miliar.

Saya mencoba menelisik duduk perkaranya. Empat media yang terseret itu yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Repotnya, pers kita seolah kembali ke zaman batu. Bukannya pakai hak jawab, malah langsung main “tembak” pakai gugatan perdata.

Tidak salah jika Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan gugatan itu salah alamat. Mestinya selesaikan di Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan seharusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers,” katanya. Saya mengangguk setuju.

Memang, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu sudah sangat jelas. Pers punya mekanismenya sendiri. Ada Dewan Pers yang menjadi wasitnya.

Tapi, itulah manusia. Kadang kalau sudah merasa “terluka” ego-nya, jalur diplomasi ditinggalkan. Lebih enak pamer kekuatan dengan angka miliar rupiah.

Jika pengadilan sampai memenangkan gugatan ini, bayangkan apa yang terjadi. Media akan dihantui ketakutan. Itulah yang disebut chilling effect.

Ni Kadek Novi Febriani, Ketua AJI Denpasar, menyebut ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press. Bahasanya memang keren, tapi maknanya mengerikan.

Bisa jadi, ke depan, media tidak lagi berani menulis kritik. Hanya akan menulis berita “aman” yang isinya pujian-pujian saja. Tentu, itu bukan lagi fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

I Ketut Adi Sutrisna dari AMSI Bali juga sependapat. Menurutnya, kalau objeknya produk jurnalistik, selesaikanlah di Dewan Pers. Tidak perlu lewat peradilan umum.

Baca juga:  Sinergi Dewan Pers-Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis

Lalu bagaimana dengan Mahkamah Agung? Kita berharap mereka punya kesamaan persepsi. Sebagaimana yang sudah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Sudah saatnya aparat hukum satu bahasa. Bahwa sengketa karya jurnalistik itu ranah etik, bukan ranah kriminal atau sekadar duit perdata.

Tri Widiyanti dari IWO Bali pun tak kalah vokal. Dia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai digilas hanya karena gugatan yang fantastis.

Agustinus Apollonaris Klasa Daton dari Pena NTT lebih jauh lagi. Dia mengajak semua jurnalis untuk bersatu. Ini bukan soal empat media itu saja, tapi soal nasib pers ke depan.

“Jangan sampai ini jadi yurisprudensi,” tegasnya. Benar, kalau ini dibiarkan, besok-besok semua orang yang tersinggung berita akan menggugat dengan nilai miliaran.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan medianya? Mereka harus tetap profesional. Verifikasi, administrasi, dan tata kelola redaksi harus ditingkatkan.

Saya kira, media juga harus sadar. Jangan sampai kita memang “lalai” dalam verifikasi. Jika memang salah, ya minta maaf lewat hak koreksi itu jauh lebih terhormat.

Namun, kalau sudah menjalankan prosedur dengan benar dan tetap digugat, ya lawan. Lawan dengan solidaritas dan argumen hukum yang kuat.

Saya ingat sebuah diskusi soal due process of law. Hukum itu harus menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dan kebebasan pers.

Jangan sampai yang satu dilindungi, tapi yang lain justru dibungkam. Itulah gunanya ada Dewan Pers. Wasit yang mengerti dinamika di lapangan.

Kita semua tentu berharap PN Denpasar bisa bijak. Apakah ini perkara perdata murni atau sekadar cara untuk membungkam kritik lewat tekanan finansial?

Jika gugatan ini terus berlanjut hingga ke putusan, mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri. Apa arti kebebasan kalau bicara saja harus bayar Rp 25 miliar?

Dunia memang makin edan. Tapi, apakah kewarasan kita harus ikut digadaikan? *yas

👁️ 7.578 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."