Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan aspek keselamatan jurnalis serta penjagaan ruang kebebasan pers. Dalam poin-poin kesepakatan tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam menangani kasus-kasus yang mengancam keselamatan kerja pers. Selain itu, MoU ini mencakup mekanisme pengkajian, penelitian, sosialisasi, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan bersama.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa posisi pers sebagai pilar demokrasi tidak boleh sekadar menjadi slogan. Menurutnya, peran tersebut harus diimplementasikan secara nyata dalam praktik bernegara karena pers berfungsi sebagai instrumen pengawasan atau watchdog.
Komaruddin menjelaskan bahwa keterbatasan pemerintah dalam memantau dinamika masyarakat membuat peran pers menjadi vital sebagai “mata, telinga, dan mulut” negara. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan prestasi pemerintah, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap berbagai bentuk penyimpangan.
“Dengan perspektif tersebut, segala bentuk penghalangan atau kekerasan terhadap wartawan dan pers merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi serta negara hukum,” ujar Komaruddin.
Ia juga menyoroti realita di lapangan yang masih diwarnai ancaman nyata bagi jurnalis, mulai dari kriminalisasi, intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik. Oleh karena itu, sinergi dengan Komnas HAM dan kepolisian dianggap krusial agar penanganan kasus kekerasan terhadap pers dapat dilakukan secara menyeluruh dan adil.
Pers sebagai Pembela HAM Senada dengan hal tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa nota kesepahaman ini memiliki makna strategis bagi keselamatan profesi wartawan. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian integral dari hak asasi manusia, terutama menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anis menilai pers yang berkualitas berperan besar dalam menegakkan supremasi hukum dan nilai-nilai HAM melalui fungsi check and balances terhadap kekuasaan. Ia mengingatkan kembali bahwa tindakan pemberedelan, sensor, maupun pemberangusan pers secara tegas dilarang oleh undang-undang karena merusak ekosistem demokrasi.
“Pers merupakan pembela HAM yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi dan intimidasi. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memastikan keselamatan jurnalis lebih terjamin dan kebebasan pers berjalan optimal,” tegas Anis.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berharap dapat membangun benteng perlindungan yang lebih kokoh bagi jurnalis di tengah tantangan profesi yang semakin kompleks, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk terus mendapatkan informasi yang objektif. *R103






