Lokapalanews.id | Bogor – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap 464 tindak pidana di sektor minyak dan gas sepanjang semester pertama 2026. Penindakan ini menghasilkan penetapan 594 orang tersangka dari berbagai daerah di Indonesia. Negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan sebesar Rp756 miliar dari operasi tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan data tersebut dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Agenda berlangsung di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu, 1 Juli 2026. Penindakan ini merupakan upaya kepolisian menjaga distribusi energi tetap berjalan sesuai aturan hukum.
Penyidik kepolisian menyita berbagai barang bukti vital dalam rangkaian pengungkapan kasus sepanjang 2026. Barang bukti tersebut mencakup 669 ribu liter solar dan 80 ribu liter BBM jenis Pertalite. Selain itu, terdapat 30 ribu tabung gas elpiji berbagai ukuran yang disita sebagai bukti tindak pidana.
Salah satu perkara menonjol adalah penyalahgunaan pengangkutan biosolar bersubsidi sebanyak 120.000 liter. Polisi berhasil mengamankan aset pelaku berupa satu kapal tanker besar dan dua unit kapal SPOP. Selain itu, petugas menyita tujuh truk pengangkut yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
Kapolri menyatakan penegakan hukum di sektor energi dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan rasa keadilan. Polri berperan mengamankan distribusi bahan bakar agar tidak bocor dari tangan masyarakat yang berhak menerima. Setiap pelanggaran yang mengganggu pasokan energi nasional ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Polri kini berupaya mendukung target swasembada energi nasional secara internal. Korps Bhayangkara mulai menerapkan kebijakan penghematan energi ketat di lingkungan perkantoran milik kepolisian. Penggunaan gas alam terkompresi atau compressed natural gas mulai diterapkan pada 50 SPBG Polri.
Langkah ini menunjukkan keterlibatan kepolisian tidak hanya terbatas pada fungsi represi di lapangan. Transformasi tata kelola energi di lingkungan internal diharapkan menjadi contoh bagi sektor publik lainnya. Polri berkomitmen terus menjaga ruang gerak pelaku kejahatan energi yang merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap 594 tersangka masih terus berjalan di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian belum merinci daftar perusahaan atau pihak korporasi yang terlibat dalam sindikat tersebut. Penyidik masih memetakan jaringan distribusi ilegal untuk mencegah modus serupa terulang kembali ke depan. *R103






