Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru. Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan digital serta penyalahgunaan identitas kartu seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan nasional tersebut. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator seluler.
Edwin menjelaskan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Proses ini menggantikan metode validasi sebelumnya agar penggunaan identitas palsu menjadi semakin sulit dilakukan.
Data Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI mencatat total kerugian korban kejahatan siber mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026. Pelaku kejahatan selama ini memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim bagi aktivitas ilegal.
Kementerian Komdigi menjamin data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun kementerian terkait. Verifikasi wajah hanya berfungsi untuk proses pencocokan data dengan basis data Dukcapil guna melindungi data pribadi pelanggan.
Sistem ini telah memenuhi standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi deteksi liveness sesuai standar ISO/IEC 30107-3. Uji coba kebijakan tersebut telah dilaksanakan sejak awal 2026 di sejumlah gerai layanan operator seluler.
Pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang sudah menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Langkah ini memungkinkan masyarakat memeriksa nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus memblokir nomor yang tidak sah. *R107






