--- / --- 00:00 WITA

Mahkamah Konstitusi Bedah Akar Masalah Kesejahteraan Guru dan Dosen

Suasana sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi menguji ulang aturan kesejahteraan pendidik yang dinilai memicu kemiskinan struktural dan merontokkan mutu pendidikan nasional. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini mengungkap potret buram upah di bawah standar minimum kemanusiaan. Sidang lanjutan pada Senin, 25 Mei 2026, memperlihatkan bagaimana sistem pengupahan saat ini justru melegalkan eksploitasi tenaga kerja intelektual.

Perkara ini tercatat dalam dua permohonan sekaligus, yakni Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Empat pihak terkait hadir memberikan kesaksian kunci, mulai dari Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia, Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia, hingga kelompok Melbourne Bergerak. Mereka sepakat bahwa kegagalan negara menjamin penghasilan layak bagi pendidik berbanding lurus dengan kemerosotan kualitas generasi masa depan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ketua SDK UP45 Habib Abdillah Nurusman membeberkan manipulasi hitungan kerja berbasis Pasal 72 undang-undang tersebut. Di atas kertas, beban kerja dosen berkisar antara 12 hingga 16 Satuan Kredit Semester atau setara 37,5 sampai 48 jam per minggu. Padahal, realitas operasional menunjukkan bahwa setiap satu SKS membutuhkan 170 menit kerja nyata untuk memeriksa tugas, menyusun modul, dan membimbing mahasiswa.

Kewajiban minimal mengajar saja sudah menghabiskan 34 jam kerja nyata para dosen dalam sepekan. Angka tersebut belum menghitung pilar riset dan pengabdian masyarakat yang diwajibkan oleh Tridharma Perguruan Tinggi. Pengisian borang birokrasi di sistem SISTER dan penulisan jurnal internasional sering kali dihargai nol SKS alias tanpa kompensasi sepadan.

“Sistem upah berbasis tarif per SKS di sektor swasta dan honorer telah memiskinkan para ilmuwan secara struktural,” ujar Habib Abdillah Nurusman. Ia menambahkan, jam kerja ketat ini kerap dihargai sangat murah sehingga dosen tetap penuh waktu hanya menerima upah di bawah Rp1,5 juta per bulan. Jumlah ini jauh lebih rendah dari upah minimum regional buruh pabrik, padahal profesi dosen menuntut investasi pendidikan S2 dan S3 yang mahal.

Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi memaparkan fakta empiris bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan pendapatan tenaga pendidik di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Menurutnya, upah yang rendah melanggar prinsip pengupahan yang adil dan menurunkan legitimasi profesi akademik di mata publik.

Fenomena ini memicu gerakan protes di media sosial melalui tagar #janganjadidosen yang mencerminkan frustrasi massal. Perwakilan P2G Feriyansyah menilai ketidakjelasan standar penghasilan menciptakan kerentanan profesional dan fragmentasi kerja karena guru serta dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan. Dampak lanjutannya adalah penurunan kualitas pembelajaran, tekanan psikologis, hingga maraknya komersialisasi pendidikan yang tunduk pada mekanisme pasar.

Baca juga:  Uang Pengganti Tipikor dan Kejaksaan, DPR Tegaskan tak Langgar UUD

“Ketika negara gagal memberikan kepastian kesejahteraan, maka yang terancam adalah kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan,” kata Feriyansyah.

Krisis ini berdampak fatal pada masa depan akademik Indonesia di luar negeri. Perwakilan Melbourne Bergerak, Jesslyn Giovanni Mulyanto dan Afni Sari Silaban, menyodorkan hasil survei awal periode 17–20 Mei 2026 terhadap mahasiswa Indonesia di Australia. Hasil jajak pendapat itu menunjukkan 90 persen responden yang belum menjadi dosen menyatakan tidak berminat dan ragu-ragu berkarier akademik di tanah air setelah lulus. Mereka memilih bertahan di luar negeri demi masa depan ekonomi yang lebih pasti, meski awalnya memiliki kecintaan besar untuk mengajar di Indonesia.

Gugatan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3). Aturan ini dianggap menyerahkan nasib upah dosen semata-mata pada perjanjian kerja sepihak, tanpa adanya parameter kebutuhan hidup minimum yang jelas. Relasi kuasa antara yayasan perguruan tinggi swasta dan dosen dinilai timpang, sehingga mengabaikan putusan mahkamah sebelumnya yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan.

Sementara itu, gugatan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Mereka menguji Pasal 54 ayat (1) terkait ketidakpastian hukum besaran tunjangan fungsional yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Aturan lama tersebut mematok tunjangan asisten ahli hanya Rp375 ribu, lektor Rp700 ribu, lektor kepala Rp900 ribu, dan guru besar Rp1,5 juta tanpa mempertimbangkan inflasi. Pendidik ASN merasa dirugikan karena dituntut memenuhi beban kerja berat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tanpa jaminan kesejahteraan yang berkeadilan.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih merumuskan batas konstitusionalitas aturan pengupahan pendidik demi menyelamatkan sistem pendidikan dari kebangkrutan intelektual. Keputusan para hakim konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah profesi pencetak generasi bangsa ini layak mendapatkan hak hidup sejahtera atau tetap terjebak dalam eksploitasi regulasi. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."