--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Relasi Kuasa Jambi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Lokapalanews.id | Saya baru saja menyeruput kopi. Belum sempat habis, sebuah berita singgah di layar ponsel. Kabarnya dari Jambi. Kabar yang sebenarnya sudah sering kita dengar. Tapi tetap saja membuat dada sesak.

Seorang remaja. Perempuan. Masih sangat muda. Dia menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya? Diduga oknum aparat. Orang-orang yang seragamnya adalah simbol perlindungan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Saya teringat obrolan lama dengan seorang pensiunan perwira. Beliau pernah bilang, “Seragam itu berat, Dahlan.” Berat karena ada harapan rakyat di sana. Di Jambi, harapan itu seolah diinjak-injak.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, langsung bereaksi. Beliau prihatin. Beliau bicara soal relasi kuasa. Istilah yang sebenarnya sederhana tapi dampaknya ngeri.

Bayangkan saja. Ada remaja dijemput. Lalu dipindah-pindah. Berada di bawah kendali orang-orang kuat. Dia tidak punya pilihan. Dia terjepit di antara kewenangan dan nafsu.

Ibu Menteri tegas. Tidak ada toleransi. Apalagi jika pelakunya aparat. Harusnya mereka yang menangkap penjahat. Bukan malah menjadi penjahat itu sendiri.

Kasus ini mencuat karena Hotman Paris ikut bicara. Pengacara kondang itu memang rajin menggedor pintu keadilan. Tapi, apakah harus selalu menunggu viral baru keadilan bergerak?

Saya melihat ada yang berbeda dari respons Kemen PPPA kali ini. Fokusnya bukan cuma menghukum pelaku. Tapi bagaimana menyembuhkan si korban.

Korban ini bukan sekadar angka dalam statistik. Dia adalah manusia yang masa depannya sedang dipertaruhkan. Dia butuh layanan psikologis. Dia butuh pendampingan hukum.

Negara harus hadir. Begitu kata Ibu Menteri. UPTD PPA Jambi pun sudah bergerak. Ada pemeriksaan psikologis. Ada home visit. Syukurlah kalau itu benar-benar dilakukan secara tulus.

Dahulu, kalau ada kasus melibatkan aparat, prosesnya sering berbelit. Seolah-olah ada pagar tinggi bernama “kode etik”. Tapi kali ini jelas. Pasal 29 UU Kepolisian dan UU TPKS jadi senjatanya.

Baca juga:  Politik Kantor dan Tumbal Karier

Pelaku bisa diancam 12 tahun penjara. Denda Rp300 juta. Secara hukum, aturannya sudah ada. Sudah lengkap. Masalahnya tinggal satu: keberanian untuk mengeksekusinya tanpa pandang bulu.

Saya sering merenung. Kenapa kasus seperti ini terus berulang? Apakah sistem rekrutmen kita yang salah? Atau memang kekuasaan itu selalu punya sisi gelap?

Kalau aparat sudah tidak bisa dipercaya, ke mana rakyat harus lari? Ke mana remaja malang itu harus mengadu?

Ibu Menteri menyarankan layanan SAPA 129. Bisa lewat telepon, bisa lewat WhatsApp. Ini bagus. Tapi kanal pelaporan hanyalah pintu masuk. Ruang di dalamnya – yakni proses hukum – harus bersih dari debu kongkalikong.

Kemen PPPA juga mendorong korban ke LPSK. Ini langkah penting. Perlindungan saksi seringkali lemah di negara kita. Apalagi jika yang dihadapi adalah orang yang paham seluk-beluk hukum.

Kasus di Jambi ini adalah ujian. Ujian bagi integritas Polri. Ujian bagi keseriusan kementerian. Dan ujian bagi empati kita sebagai sesama manusia.

Jangan sampai keadilan hanya menjadi barang mewah. Barang yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya koneksi atau yang videonya viral di media sosial.

Relasi kuasa tidak boleh menjadi alat untuk menindas yang lemah. Kekuasaan itu amanah. Bukan alat pemuas dahaga biologis yang melanggar kemanusiaan.

Kita tunggu bagaimana kelanjutannya di Jambi. Apakah pedang keadilan akan menebas tanpa ragu? Atau ia akan tumpul saat menyentuh seragam yang sama?

Mari kita doakan remaja itu. Semoga lukanya tidak membuatnya kehilangan harapan pada dunia. Meskipun dunia telah memperlakukannya dengan begitu kejam. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."