Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala dakwaan. Putusan tersebut dinilai sebagai preseden penting bahwa penegakan hukum di Indonesia mulai bergeser dari sekadar pendekatan normatif-kaku menuju pertimbangan rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat.
Rano menegaskan bahwa vonis bebas ini membuktikan keberanian majelis hakim dalam melihat realitas sosial, terutama bagi para pekerja kreatif. Selama ini, sektor industri kreatif kerap terjebak dalam “wilayah abu-abu” hukum karena penilaian nilai karya yang sering kali tidak selaras dengan standar administratif birokrasi. Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh terlepas dari fakta di lapangan.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Majelis hakim telah mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi pekerja kreatif,” ujar Rano dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Dari kacamata hukum pidana, Politisi Fraksi PKB ini menyoroti penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dasar dakwaan sebelumnya. Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat (mens rea) harus dibuktikan secara utuh. Dalam kasus Amsal, perbedaan penilaian atas jasa profesional yang tidak memiliki standar harga baku tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Rano menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara secara administratif. Jika tidak ditemukan niat jahat untuk merugikan keuangan negara, maka penggunaan instrumen pidana merupakan tindakan yang dipaksakan. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi profesional yang bekerja di sektor jasa kreatif.
Lebih lanjut, legislator asal Banten tersebut mengkritik penggunaan hasil audit kerugian negara yang sering kali mengabaikan komponen ide dan proses kreatif. Menilai hasil kerja intelektual seperti editing atau konsep kreatif sebagai nilai “nol” adalah kekeliruan fatal. Pendekatan tersebut dianggap menyamakan logika kerja kreatif dengan pengadaan barang material sederhana.
“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan,” tegas Rano. Ia menilai negara harus hadir untuk memberikan pengakuan terhadap orisinalitas karya anak muda, bukan justru mereduksinya melalui kacamata pengadaan barang semata.
Momentum putusan ini juga dikaitkan dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Rano berpendapat bahwa di era digital saat ini, nilai orisinalitas manusia menjadi semakin mahal dan krusial untuk dilindungi oleh sistem hukum. Perlindungan terhadap nilai intelektual adalah bentuk kehadiran negara dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Menutup pernyataannya, Rano berharap putusan PN Medan ini menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin cermat, proporsional, dan tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. *R103






