Lokapalanews.id | Jakarta – DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengaudit menyeluruh izin siar Trans7 pasca-sanksi penghentian program Exposé Uncensored. Desakan ini muncul setelah tayangan tersebut dinilai menyinggung komunitas santri dan pesantren.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama Himpunan Alumni Santri Lirboyo, Komdigi, KPI, dan Trans7, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/10/2025).
Cucun mengapresiasi langkah cepat KPI yang menjatuhkan sanksi penghentian program tersebut, yang ditegaskan bukan hanya sementara, melainkan permanen. Menurutnya, tindakan tegas KPI merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keberagaman sosial dan nilai keagamaan.
“Kami mengapresiasi langkah KPI yang sudah mengambil tindakan cepat dengan menjatuhkan sanksi penghentian program. Bahkan tadi ditegaskan, bukan hanya penghentian sementara, tetapi program itu sudah tidak ada lagi,” ujar Cucun.
Selain sanksi penghentian program, DPR mendorong KPI dan Komdigi untuk melanjutkan dengan evaluasi izin hak siar Trans7 berdasarkan hasil audit dan temuan yang ada. Cucun menegaskan, audit tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi norma hukum dan etika penyiaran nasional.
Politisi Fraksi PKB ini menekankan bahwa insiden Trans7 harus menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan media penyiaran. Ia mengingatkan bahwa ruang publik harus menghormati kemajemukan, keberagaman, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
“Kami mendorong Komdigi dan KPI bersama-sama melakukan evaluasi izin hak siar, sesuai hasil audit dan temuan yang ada,” tambahnya.
DPR juga meminta negara hadir aktif dan memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil audit sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepercayaan publik. Cucun berharap, evaluasi ini menjadi pelajaran bagi semua lembaga penyiaran agar lebih peka terhadap sensitivitas sosial dan keagamaan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal Trans7, tapi juga pelajaran bagi semua lembaga penyiaran agar berhati-hati. Tayangan publik harus memperkuat kebersamaan, bukan memecah belah,” pungkas Cucun. *R101






