Lokapalanews.id | Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, peningkatan masif ini harus dibarengi dengan reformasi sistemik dan pengawasan ketat di tubuh lembaga peradilan.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons kebijakan yang dikeluarkan Presiden. Menurut Abdullah, meski DPR mendukung peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat bekerja profesional dan bebas dari tekanan ekonomi, kenaikan gaji tidak dapat menjadi satu-satunya solusi.
“Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan kenaikan gaji tersebut dikeluarkan Presiden Prabowo untuk menjamin kualitas hidup hakim lebih terhormat, bermartabat, dan “tidak bisa disogok.” Presiden menyinggung kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan praktik curang hakim dan pengembalian uang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp 13,255 triliun. Menurut Prabowo, hakim tidak boleh dibeli siapapun, terutama saat menangani kasus-kasus bernilai triliunan rupiah.
Abdullah sepakat dengan pandangan Presiden bahwa integritas peradilan perlu ditingkatkan. Namun, ia mengingatkan bahwa integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten.
Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran, serta memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah.
“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara,” jelas Abdullah.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di peradilan membutuhkan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan. “Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegasnya.
Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo adalah awal yang positif, tetapi harus dikawal agar tidak berhenti hanya pada aspek kesejahteraan, melainkan menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk sistem peradilan yang bersih dan terpercaya. *R101






