--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Konten LGBT dan Porno: DPR Mendesak Komdigi Sanksi Tegas Netflix dan X

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bertindak tegas terhadap platform digital seperti Netflix dan X (Twitter) yang dinilai meresahkan masyarakat karena konten ilegal. Sorotan utama DPR adalah tayangan animasi pro-LGBT di Netflix dan maraknya peredaran konten pornografi serta promosi judi online di X.

Sukamta menyatakan tayangan di Netflix, terutama yang menampilkan konten pro-LGBT dan berpotensi dikonsumsi anak-anak, sangat bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Sukamta di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

X (Twitter) Dianggap Lebih Bermasalah

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga menyoroti platform milik Elon Musk, X (sebelumnya Twitter), yang menurutnya jauh lebih bermasalah. Sukamta menyebut platform tersebut menjadi wadah mudahnya penyebaran konten pornografi dan perjudian online.

“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang ITE Pasal 40, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik. Oleh karena itu, Sukamta meminta Elon Musk selaku pemilik X untuk mematuhi aturan hukum Indonesia.

“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah,” pungkasnya, mendesak pemerintah agar konsisten menegakkan aturan kepada semua PSE asing tanpa pandang bulu. *R101