Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak aparat penegak hukum yang bertindak tidak profesional. Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 akan diproses secara pidana.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan hal ini usai rapat koordinasi. “Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, kedua anggota Brimob, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, telah menjalani sidang etik. Sidang tersebut menyimpulkan bahwa keduanya melakukan tindakan tidak profesional dan sudah dijatuhi putusan etik. Namun, Yusril menegaskan, langkah selanjutnya adalah proses hukum pidana.
Adapun jenis pidana yang akan disangkakan masih menunggu hasil penyidikan. “Jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya, akan tergantung pada penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan (21) tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Yusril menambahkan, Kapolri juga akan meminta seluruh Polda untuk menindak tegas aparat yang terbukti melakukan tindakan tidak semestinya dalam mengatasi demonstrasi massa. Ini merupakan bentuk transparansi dan ketegasan pemerintah. *R104






