--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Korupsi LPEI, KPK Tahan HD, Kerugian Rp1,7 T

Pemilik perusahaan grup BJU berinisial HD saat digiring oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif dari LPEI yang merugikan negara Rp1,7 triliun.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik dua perusahaan dalam grup BJU, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun. HD diduga memanipulasi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

HD ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam penyelidikan KPK, terungkap bahwa HD diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI, KW dan DW. Mereka mengondisikan fasilitas kredit untuk PT SMJL dan PT MAS dengan total mencapai Rp1,06 triliun dan USD 50 juta.

Hasil analisis KPK menunjukkan, kedua perusahaan itu sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Dana kredit yang diterima juga tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi HD.

Atas perbuatannya, HD kini disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara.

Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lembaga keuangan strategis negara. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  PTPP Borong Dua Penghargaan Nasional, Bukti Kiprah sebagai Penggerak Transformasi Digital & Pembangunan Berkelanjutan