--- / --- • 00:00 WITA
Narasi  

Bilik Mesra Lapas

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat pada Jumat petang, 25 September 2026.

Lokapalanews.id | Bayangan kita tentang penjara biasanya seragam: besi dingin, dinding kusam, dan orang-orang yang merenungi nasib dengan wajah muram. Tempat menghukum orang bersalah. Titik.

Tapi… bayangkan kalau tembok tebal itu diubah fungsinya menjadi ruang untuk bernapas dan tumbuh.

Advertisement

Bukan sekadar kurungan dingin untuk membalas dendam sosial.

Pemikiran itu menyeruak saat saya membaca catatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI. Hari Jumat petang, 25 September 2026. Rombongan wakil rakyat itu mendatangi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.

Di sana, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya melempar sebuah filosofi yang mendasar sekaligus segar.

Willy – politisi Fraksi Partai NasDem dari Dapil Jawa Timur XI – ingin membongkar cara pandang kaku kita tentang hukum pidana di Indonesia.

“Kita sudah mengandung konsep namanya pemasyarakatan,” ujar Willy di hadapan jajaran petugas lapas.

Kata ‘pemasyarakatan’ itu sendiri, menurutnya, harus dikembalikan ke khitahnya. Yaitu menjadi ruang hidup dan ruang tumbuh yang memanusiakan warga binaan agar kelak siap kembali normal ke tengah masyarakat.

Lalu… bagaimana caranya mengubah tempat hukuman menjadi ruang hidup yang menyehatkan?

Jawabannya ada pada satu kata: literasi.

Bagi Willy, literasi harus dijadikan jangkar utama dalam menata relasi sosial di balik jeruji besi. Mulai dari literasi kesehatan, kebersihan, pola hidup sehat, hingga cara berinteraksi secara sehat dengan sesama penghuni.

Padahal… selama ini urusan di dalam sel sering kali hanya dipandang dari sudut keamanan semata. Asal napi tidak kabur, asal tidak ada kerusuhan, urusan dianggap beres.

Alih-alih membiarkan sistem pemasyarakatan berjalan tanpa arah, Komisi XIII memilih jalan yang lebih ilmiah. Mereka tidak mau menyusun undang-undang atau regulasi hanya berdasarkan asumsi dangkal atau dorongan emosional semata.

Usut punya usut, DPR sudah tiga kali memanggil para pakar dan akademisi untuk merumuskan regulasi pemasyarakatan yang baru. Targetnya jelas: aturan yang lahir harus saintifik dan kokoh berbasis data.

Salah satu isu yang cukup sensitif dan berani disentuh Willy adalah pemenuhan kebutuhan privat warga binaan. Termasuk gagasan penyediaan bilik keluarga.

Baca juga:  Reses tanpa Libur

Di negeri kita, membicarakan hak biologis atau ruang privat bagi narapidana kerap diiringi tatapan curiga. Seolah-olah orang yang sudah masuk penjara harus kehilangan seluruh hak dasarnya sebagai manusia.

“Itu konsepnya bukan pemenjaraan kok,” tegas Willy meluruskan salah kaprah tersebut.

Bilik keluarga, menurutnya, adalah kebutuhan manusiawi yang sangat nyata. Warga binaan yang berada dalam ruang tertutup dengan intensitas interaksi sangat tinggi tetap membutuhkan pemenuhan aspek psikologis dan relasi sosial yang sehat.

Tidak hanya soal bilik keluarga, cara pandang Willy mengenai peran tenaga kesehatan di dalam penjara pun sangat menarik untuk dikuliti.

Anehnya, selama ini dokter atau petugas medis di lapas kerap diposisikan secara pasif. Mereka baru sibuk bertindak saat ada narapidana yang sudah terkapar jatuh sakit. Klinik lapas cuma sekadar tempat membagi resep dan obat.

Willy ingin membalik logika kaku tersebut.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” cetusnya saat berdialog langsung dengan dokter di Lapas Perempuan Bandung.

Dokter penjara diminta tidak cuma duduk manis menunggu pasien di ruang klinik. Mereka didorong untuk proaktif bergerak menjadi motivator dan edukator kesehatan.

Caranya? Bikin konten-konten edukasi sederhana yang gampang ditangkap warga binaan. Materinya bisa soal pola hidup bersih, cara menjaga sanitasi kamar, olahraga ringan, sampai pemahaman dasar mengenai berbagai jenis penyakit.

Klinik, kata Willy, sifatnya hanya in case atau penanganan darurat saja. Yang paling mendasar justru membangun kebiasaan hidup sehat melalui edukasi dan literasi yang terus-menerus.

Repotnya, mengubah mentalitas birokrasi dari cara lama ‘pemenjaraan’ menjadi ‘pemasyarakatan’ memang tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak pihak yang masih nyaman dengan pola lama yang serba mengekang dan menghukum.

Padahal kalau penjara cuma dijadikan tempat balas dendam tanpa ada edukasi dan sentuhan kemanusiaan, jangan kaget kalau begitu keluar, mantan penghuninya justru makin trauma atau malah makin lihai melanggar hukum.

Menjadikan penjara sebagai ruang tumbuh memang terdengar idealistis. Namun, bukankah hukuman terbaik adalah yang sanggup mengembalikan seorang pendosa menjadi manusia yang utuh? *yas

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement